Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akses Silon Terbatas, Bawaslu tak Jamin Legitimasi Caleg

Tri Subarkah
13/9/2023 19:22
Akses Silon Terbatas, Bawaslu tak Jamin Legitimasi Caleg
Ilustrasi(Dok.MI )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu tidak dapat menjamin legitimasi para calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pemilu 2024. Sebab, akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu sangat terbatas.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Herwyn J Malonda dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang mendudukan tujuh komisioner KPU RI sebagai pihak teradu di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (13/9).

"Terkait legitimasi pencalonan, dengan segala hormat, kami minta maaf. Kami tidak bisa menjamin itu karena kami tidak tahu sama sekali. karena datanya dengan informasi yang masuk dengan wakut 15 menit dan dibatasi fitur-fiturnya (Silon)," ujar Herwyn.

Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Usul Dana KPU untuk Putaran Kedua Tetap Ada

Herwyn merupakan salah satu pengadu perkara tersebut bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama tiga anggota Bawaslu RI lainnya, yakni Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty. Menurutnya, akses terhadap Silon penting diperoleh jajaran Bawaslu sebagai pertanggungjawaban tugas pengawasan.

Tanpa pengawasan yang maksimal, Herwyn menyebut pihaknya tidak dapat mengatakan calon anggota legislatif yang saat ini masih berstatus daftar calon sementara (DCS) diajukan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, Bawaslu tidak dapat menjamin syarat yang diserahkan saat pencalonan sudah benar dan berkas persyaratannya lengkap.

Baca juga: Debat Kandidat Capres di Kampus tak Perlu Dilarang

"Kami harus memastikan bahwa dia yang akan menjadi calon adalah yang sesuai ketentuan, dengan tujuan ada hak pemilih di sini, pemilih memilih calon betul-betul yang memenuhi syarat," tandasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diduduk sebagai Teradu I menegaskan, secara hukum, pihaknya berprasangka baik terhadap dokumen yang diterbitkan lembaga otoritas terkait berkas persyaratan calon anggota legislatif.

Menurutnya, yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan, bukan KPU maupun Bawaslu. Lebih lanjut, Hasyim menyinggung keputusan Bawaslu yang mengadukan tidak mengadukan KPU sebagai lembaga dalam perkara itu.

Diketahui, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz masing-masing diadukan sebagai Teradu II sampai VII.

"Yang namanya lembaga, tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan," pungkas Hasyim.

Diketahui, petitum yang diminta Bagja dkk kepada DKPP adalah pemberhentian sementara kepada Hasyim, Afifuddin, Betty, Prasadaan, Yulianto, Idham, dan Mellaz. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya