Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BAKAL calon presiden Anies Rasyid Baswedan berjanji akan melakukan perombakan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan pekerja. Anies menyadari bahwa kesejahteraan buruh/pekerja sangat berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi yang didambakan masyarakat dan dunia usaha.
Namun Anies mengingatkan untuk melakukan perubahan dirinya dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memerlukan wewenang.
"Untuk itu, saya ucapkan terima kasih atas amanat yang diberikan kaum buruh. Ini amanat yang berat," kata Anies usai menerima deklarasi dukungan kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Selasa (12/9).
Baca juga: Forum Buruh Bekasi Minta Pemberantasan Korupsi Jangan Jadi Alat Politik
Sementara bakal cawapres Muhaimin Iskandar meyakinkan komitmen pasangan Anies - Cak Imin untuk melakukan perubahan dan perbaikan di Indonesia.
"Kalau pasangan Amin menang, insyaallah perjuangan buruh terwujud," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Bakal Layangkan Surat Berbentuk Imbauan Buntut Kemuncukan Ganjar di Tayangan Azan
Komitmen Deklarasi dukungan kepada pasangan Anies - Cak Imin disampaikan usai KSPSI menggelar Rakernas II KSPSI Diperluas yang dilaksanakan sejak Senin (11/9) kemarin. Beny Sudrajat, Ketua OC Rakernas II KSPSI dalam laporannya menyampaikan, Rakernas memutuskan untuk mengesahkan Anies R. Baswedan sebagai Capres RI dan Muhaimin Iskandar sebagai cawapres 2024-2029.
"Menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan anggota KSPSI untuk memilih dan memenangkan pasangan Anies- Cak Amien," tegas Benny.
Sementara Sekjen KSPSI Arif Minardi menilai, hasil Rakernas II KSPSI Diperluas sebagai sejarah karena baru saat ini kaum buruh menentukan Capres-Cawapresnya.
KSPSI berharap Anies dan Cak Imin mencabut UU sapu jagat ketenagakerjaan. KSPI menegaskan perombakan regulasi yang diperlukan adalah UU Pengupahan.
"Hapus regulasi yang membatasi kenaikan upah pekerja," tegas Arif.
Terkait rendahnya tingkat pendidikan pekerja yang berkorelasi dengan produktivitas pekerja, KSPSI berharap adanya alokasi dana APBN dan APBD untuk meningkatkan kompetensi pekerja.
Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat tidak meragukan komitmen pasangan Anies - Cak Imin dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Anies menaikkan gaji buruh di Jakarta sangat tinggi, sementara Cak Imin meratifikasi konvensi ILO tentang buruh migran saat jadi Menaker," ungkapnya. (Z-7)
Cak Imin sempat heran baru mengetahui informasi tersebut. Ketua Umum PKB itu mengatakan praktik prostitusi itu masalah gawat.
Ia juga menyampaikan target perbaikan sistem penyaluran bantuan dalam empat bulan ke depan untuk memastikan tidak ada bantuan yang salah sasaran.
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved