Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza menilai, gugatan batas usia calon presiden dan cawapres Mahkamah Konstitusi (MK) akan emberikan kesempatan anak-anak muda menjadi pemimpin Indonesia.
"Usulan ini sebenarnya baik, melihat bonus demografi dan memang anak muda semestinya dapat juga memimpin republik ini," kata Efriza lewat keterangan yang diteruma, Senin (11/9).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Menteri Tak Perlu Mundur saat Nyapres
Namun, Efriza berpesan bagi anak muda yang ingin memimpin RI harus melalui proses matang seperti punya kematangan berpikir, memimpin, dan menghadapi dinamika politik dengan pragmatisme partai
"Jangan malah nanti yang hadir sosok anak muda ingin unjuk diri karena latar dinasti politik. Jadi semestinya yang dilihat tidak sekadar umur tapi rekam jejaknya," imbuhnya.
Baca juga: Gibran Tolak Dipasangkan dengan Ganjar, Jawaban untuk Puan Maharani
Menurutnya, jika MK memutuskan menerima gugatan itu baiknya berlaku pada 2029. Efriza pun mendukung usia muda ikut terlibat dalam politik. Pasalnya, anak muda memang harus membuktikan kemampuannya.
"Pemimpin di Indonesia di masa lampau, unjuk diri dalam kemampuan komunikasi, dalam kemampuan berorganisasi, dalam kemampuan kepemimpinan. Jangan dorong anak muda karena unsur dinasti politik, tapi hadirkan anak muda dari segi kualitas," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.
"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata beberapa waktu lalu. (RO/H-3)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved