Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta sembilan penjabat (pj) Gubernur yang baru dilantik menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya minta di tahun politik mengambil posisi netral, tidak dalam posisi politik praktis, tapi politik membangun daerah masing-masing. Itu terpenting," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Tito mengingatkan agar para pj memanfaatkan kepercayaan negara dan pemerintah pusat atas penunjukan itu. Mereka mesti menjalankan roda pemerintahan karena mengisi kekosongan gubernur yang masa jabatannya sudah habis.
Baca juga: Mendagri Lantik 9 Pj Gubernur
"Pj yang baru banyak minta masukan ke pejabat lama. Hal positif dari pejabat lama diteruskan, kalau ada yang kurang lakukan koreksi dan perbaikan," ujar eks Kapolri itu.
Selain itu, Tito mengimbau para pj baru menjalin hubungan baik dengan eks gubernur. Supaya seluruh pj semakin cepat memahami dinamika di daerah masing-masing.
Baca juga: Presiden Tunjuk Bey Machmudin Sebagai Pj Gubernur Jabar
"Pelantikan sudah selesai dan ini menandai bapak-bapak resmi menjadi kepala daerah pimpinan sipil tertinggi daerah yang sangat menentukan ke depan," papar dia.
Tito turut menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada gubernur sebelumnya. Dia yakin segala kontribusi dan capaian mereka selama ini bermanfaat bagi masyarakat.
"Serta semua pihak mendukung pejabat lama dan penjabat baru agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya meski dinamika selalu ada," ucap dia.
Tito seharusnya melantik 10 penjabat Gubernur. Namun pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Gita Ariadi belum dilantik. Sebab, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah baru habis pada 19 September 2023.
"Jadi akan menyusul sendirian. Sekarang sembilan (pj gubernur yang dilantik)," kata Tito.
Tito mengatakan hari ini sembilan pj gubernur dilantik lebih dulu. Mereka ialah Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Kemudian Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, serta Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi. Terakhir, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
"Ini pergantian pemimpin daerah yang sangat penting dan strategis," papar Tito.
Tito menyebut seluruh wilayah tersebut memiliki keunikan, keunggulan, dan potensi masing-masing. Seluruh pj gubernur diharapkan lihai melihat hal tersebut sehingga pembangunan di daerah semakin maksimal. (Z-3)
Dia memastikan tidak ada perubahan jadwal pelantikan terhadap sejumlah kepala daerah tersebut
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Tito menyadari ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara dalam Pilkada.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa MK digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela
Rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan.
GKI Yasmin hari ini Minggu (9/4) diresmikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved