Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Parpol Koalisi Ganjar Segera Bahas Kriteria Cawapres

Putra Ananda
03/9/2023 22:54
Parpol Koalisi Ganjar Segera Bahas Kriteria Cawapres
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kanan) dan Ganjar Pranowo(Antara)

KETUA DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo akan bertemu di DPP PDI Perjuangan pada Senin (5/9), untuk membahas kriteria bakal calon wakil presiden (cawapres).

“Namanya politik, tidak mungkin tidak disinggung dalam rapat (terkait cawapres). Bisa saja melihat kriteria (cawapres),” kata Baidowi atau Awiek sapaan karib Achmad Baidowi kepada media di Jakarta, Minggu (3/9). 

Namun, dia mengatakan meskipun membahas kriteria cawapres, belum tentu pertemuan tersebut mengambil keputusan sosok yang akan mendampingi Ganjar di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga : Sahabat Ganjar Dorong Pelestarian Kuliner Khas Jawa Barat

Menurut dia, empat parpol koalisi akan hadir dalam pertemuan tersebut yaitu PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo. Awiek menilai pertemuan tersebut penting karena semakin membuat konkritlangkah pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.

Baca juga : PDIP Tunggu Arahan Megawati Soal Cawapres Ganjar

“Besok agendanya adalah pemantapan pemenangan Ganjar dan membahas situasi politik terkini. Hal ini semakin membuat konkrit langkah pemenangan Ganjar Pranowo,” ujarnya.

Menurut dia, pertemuan parpol koalisi tersebut akan membahas semua dinamika politik nasional, termasuk langkah PKB yang berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS serta mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANT/Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik