Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nasabah PAC Minta OJK Keluarkan Sanksi Tambahan 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/9/2023 23:24
Nasabah PAC Minta OJK Keluarkan Sanksi Tambahan 
Nasabah PAC meminta agar OJK memberikan sanksi kepada PAC untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya kepada para nasabah(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

PERWAKILAN nasabah PAC yang didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Heber Sihombing, dan Jon Parulian Purba memenuhi undangan audiensi yang dilayangkan OJK. 

Jon menuturkan agenda audiensi membahas terkait sanksi administratif terhadap PT PAC yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023.

"Hari ini kita mewakili 129 nasabah PAC dengan kerugian lebih dari Rp180 miliar melaksanakan audiensi dengan OJK. Kita menyampaikan kepada OJK bahwa sanksi administratif ini merugikan para korban,” tegas Jon. 

Baca juga: Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection Simetris Mulai 4 September

“Karena dengan adanya sanksi administratif ini dimanfaatkan oleh PAC untuk lepas dari pertanggungjawaban, artinya dengan adanya keputusan ini mereka hanya membayar kepada nasabah sesuai dengan jumlah saham yang ada saat ini tetapi tidak ada sanksi tambahan," papar Jon, Jumat (1/9).

Sanksi administratif ini, kata Jon, justru menguntungkan PAC sehingga memaksa nasabah untuk Redeem. Padahal, sudah dijelaskan oleh OJK bahwa dalam hal pembubaran itu tidak ada redeem. 

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2023 untuk Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

“Jadi kepada para nasabah, jangan sampai menerima redeem karena kalau sudah menerima redeem artinya mereka telah melepaskan haknya untuk menuntut PT PAC,” ungkapnya. 

Maka, para nasabah PAC mendatangi serta meminta OJK agar mengeluarkan surat keputusan yang baru atau menganulir surat keputusan yang sudah ada. 

Pihaknya meminta agar OJK memberikan sanksi kepada PAC untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya kepada para nasabah, yaitu mengembalikan uang nasabah 100 persen, baru kemudian membubarkan reksadana.

Jon mengemukakan OJK merespons dan berencana berdiskusi terlebih dahulu  guna mengambil langkah apa terhadap komplain yang telah disampaikan.

"Selanjutnya langkah kami ke depan akan terus memfollow up OJK lagi tindak lanjutnya terhadap pertemuan hari ini, kemudian langkah hukum kita di Bareskrim Polri terkait laporan pidana juga akan kita tindak lanjuti lagi dan terus dijalankan. Kita akan berpikir lagi jika OJK ternyata tidak mengambil langkah atau tidak mengambil keputusan ini, maka akan ada upaya hukum terhadap OJK," pungkasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya