Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Pastikan Caleg Eks Napi Korupsi Tak Bisa Maju Sebelum Pidana Tambahannya Kelar

Candra Yuri Nuralam
31/8/2023 08:40
KPK Pastikan Caleg Eks Napi Korupsi Tak Bisa Maju Sebelum Pidana Tambahannya Kelar
Firli mengingatkan eks napi korupsi belum bisa maju dalam pileg sebelum pidana tambahannya selesai dijalankan.(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus rasuah tidak akan bisa maju, sebelum pidana tambahannya kelar. Hukuman bukan cuma soal pemenjaraan badan.

"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Firli menjelaskan pidana pencabutan hak politik baru dimulai saat pidana penjaranya kelar. Waktunya tergantung dari putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi

Pidana pencabutan hak politik itu wajib diselesaikan oleh narapidana. Firli menegaskan tidak ada jalan pintas untuk memangkas hukuman itu.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.

Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak

Firli juga menyebut ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang mencaleg dalam kurun waktu lima tahun setelah menjalani pidana. Aturan itu berlaku untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan," ujar Firli.

Calon berstatus mantan narapidana kasus korupsi juga dipastikan tidak bisa sembarangan maju. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan aturan berlaku.

Pertama, kata Firli, mereka harus bebas murni. Lalu, wajib membuat pernyataan pernah dipidana dan selesai menjalani hukuman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni)," terang Firli.

Firli mengamini tidak ada larangan untuk mencaleg usai menjalani hukuman pidana. Namun, ada syarat yang ketat untuk maju dalam kontestasi pemilu.

"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," tutur Firli. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya