Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus rasuah tidak akan bisa maju, sebelum pidana tambahannya kelar. Hukuman bukan cuma soal pemenjaraan badan.
"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).
Firli menjelaskan pidana pencabutan hak politik baru dimulai saat pidana penjaranya kelar. Waktunya tergantung dari putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
Pidana pencabutan hak politik itu wajib diselesaikan oleh narapidana. Firli menegaskan tidak ada jalan pintas untuk memangkas hukuman itu.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.
Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
Firli juga menyebut ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang mencaleg dalam kurun waktu lima tahun setelah menjalani pidana. Aturan itu berlaku untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan," ujar Firli.
Calon berstatus mantan narapidana kasus korupsi juga dipastikan tidak bisa sembarangan maju. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan aturan berlaku.
Pertama, kata Firli, mereka harus bebas murni. Lalu, wajib membuat pernyataan pernah dipidana dan selesai menjalani hukuman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni)," terang Firli.
Firli mengamini tidak ada larangan untuk mencaleg usai menjalani hukuman pidana. Namun, ada syarat yang ketat untuk maju dalam kontestasi pemilu.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," tutur Firli. (Z-3)
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved