Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK bakal Jerat Istri Rafael Alun

Fachri Audhia Hafiez
30/8/2023 23:15
KPK bakal Jerat Istri Rafael Alun
Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam dugaan suap dan gratifikasi. Informasi keterlibatannya dalam perkara tersebut akan didalami Lembaga Antikorupsi.

"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

KPK akan melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi yang diterima mengarah ke tindak pidana korupsi. Bila alat bukti cukup, maka akan naik ke penyidikan.

Baca juga: KPK Pastikan Bisa Buktikan Keterlibatan Istri Rafael Alun

"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap Firli.

Firli mengaku pihaknya masih mempelajari keterlibatan Ernie. Pasalnya dalam dakwaan Rafael, Ernie ikut terlibat menerima gratifikasi.

Baca juga: Komplet! Anak, Istri, hingga Ibu Rafael Alun Terseret Pencucian Uang

"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujar Firli.

Rafael Alun didakwa atas tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan gratifikasi, sedangkan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada dakwaan gratifikasi, Rafael dan istrinya disebut menerima Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo.

Sementara, Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Pada kasus TPPU, Rafael bersama Ernie didakwa melakukan mencuci yang Rp5.101.503.466 penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 pada periode 2003-2010.

Kemudian, periode 2011-2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya