Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA daerah harus menahan diri dalam menunjukkan keberpihakannya terhadap bakal kandidat calon presiden tertentu. Selain belum memasuki tahap kampanye, keberpihakan yang ditunjukkan kepala daerah bakal menimbulkan ketidakadilan terhadap calon lainnya.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengungkap, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keberpihakan yang dilakukan tiga kepala daerah, yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Bupati Banyumas Achmad Husein, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ia berpendapat, keberpihakan yang ditunjukkan kepala daerah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga : Anies Baswedan: Fenomena Ordal Rugikan Masyarakat
Jika dalam kegiatannya kepala daerah itu berisi ajakan, lanjut Kaka, dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal. Sebab, kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2024.
"Kepala daerah tetap harus berada pada koridor, misalnya soal ajakan, sebaiknya dihindari karena ada saatnya nanti berkampanye dengan izin dan cuti," ujar Kaka kepada Media Indonesia, Rabu (23/8).
Di sisi lain, ia juga mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu untuk cepat dalam menanggapi dan menjadikan informasi awal keberpihakan kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Terlebih, Bawaslu memiliki struktur di daerah, termasuk di Surakarta, Banyumas, dan Medan.
Kaka mengatakan, keberpihakan kepala daerah terhadap calon tertentu menimbulkan ketidakadilan. "Karena keberpihakan kepala daerah dengan kewenangan dan sumber daya negara yang dipegangnya akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lain." (Z-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, mengemukakan bahwa PPAD datang ke Istana untuk silaturahmi atau Halal Bihalal dengan Presiden RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved