Plt Ketua Umum PPP: Belum Ada Pembahasan Duet Ganjar-Anies di Internal Koalisi

Media Indonesia
23/8/2023 18:23
Plt Ketua Umum PPP: Belum Ada Pembahasan Duet Ganjar-Anies di Internal Koalisi
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono(Ist)

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan rencana duet Ganjar Pranowo-Anies Baswedan di dalam internal koalisi PDI Perjuangan (PDIP).

"Sampai sekarang belum pernah ada pembahasan menduetkan Ganjar-Anies," kata Mardiono di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Baca juga: PPP Terus Lakukan Pendekatan ke PDIP

Dia melanjutkan pihaknya masih berpegang teguh pada hasil Rapimnas PPP untuk mengusung Ganjar Pranowo berpasangan dengan Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

"PPP masih konsisten bergabung dengan PDIP serta mendukung Ganjar dan Sandiaga. Namun, sekali lagi kami tidak memutuskan, tetapi menawarkan kriteria," ujarnya.

Mardiono menambahkan pihaknya berharap sebelum pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024 dibuka pada 19 Oktober-25 November 2023, sudah ada deklarasi bakal cawapres Ganjar.

"PPP diajarkan untuk taat azas. Sampai sekarang tidak ada (pembahasan Ganjar-Anies) dan insya Allah lebih cepat lagi (deklarasi cawapres Ganjar) sebelum masa pendaftaran," ungkap dia.

Baca juga: PPP Sodorkan Sandiaga Sebagai Cawapres Ganjar Pasca Bubarnya KIB

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan Anies Baswedan bukan merupakan kompetitor yang patut diremehkan.

Baik Ganjar maupun Anies, dikatakan Said, merupakan dua sosok cerdas. Apalagi, diketahui keduanya satu almamater di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Said justru mengidamkan Ganjar dan Anies bisa menjadi satu kekuatan. "Apalagi jika keduanya bisa bergabung menjadi satu kekuatan, bakal makin bagus buat masa depan kepemimpinan nasional kita ke depan, sama-sama masih muda, cerdas, dan energik," kata Said.

Baca juga: PPP Diharapkan Perjuangkan Sandiaga Uno untuk Duet dengan Ganjar Pranowo

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (RO/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya