Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan siapa saja caleg yang berstatus mantan terpidana, termasuk tindak pidana korupsi dalam DCS.
Memang, KPU sudah mewajibkan caleg eks napi sebelum mendaftarkan diri untuk memuat latar belakang sebagai mantan terpidana yang diumumkan melalui media massa. Hal itu termaktub pada Pasal 18 huruf c dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Jujur terbuka memang harus dipenuhi caleg sebagai persyaratan mencalon. Tapi KPU juga harus ikut memastikan caleg tidak menutupinya dan publik bisa mengetahui sehingga bisa memberikan masukan dan tanggapan,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Minggu (20/8).
Baca juga : Moeldoko Ajak Purnawirawan TNI-Polri Tetap Solid di Tahun Politik
Menurutnya, sangat konservatif jika KPU tidak mau mengambil peran itu dengan alasan caleg yang harus mengungkapnya.
“Padahal salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah keterbukaan. KPU sangat anomali, menggunakan SILON sebagai sarana satu-satunya pendafataran caleg, tapi sangat tidak progresif urusan akses publik atas data caleg,” terang Titi.
Baca juga : SIPOL KPU : Pengertian, Cara Daftar, dan Tujuan
Semestinya, lanjut Titi, teknologi masa kini yang semakin canggih dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pencalonan.
Titi juga mengingatkan KPU agar memperjelas status caleg eks napi yang nantinya akan mengumumkan sendiri soal riwayatnya pernah dipenjara ke media massa. Definisi media massa seperti apa versi aturan KPU juga seharusnya dijelaskan secara gamblang oleh KPU.
“Ini benar. Jujur dan terbuka kan juga jadi tugas KPU untuk memastikan keterpenuhannya. Dia satu proses yang terhubung antara apa yang dilakukan caleg dengan tanggung jawab KPU memastikan keterpenuhannya dan melibatkan publik untuk ikut mengontrol,” tuturnya.
“KPU memang tidak punya visi, inovasi, dan progresivitas yang memadai soal keterbukaan dan transparansi pemilu. Sangat mundur bila dibanding penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” ungkap Titi.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya akan meminta izin kepada caleg mantan narapidana untuk mengumumkan daftar riwayat hidupnya ke masyarakat, pada 4 November mendatang).
Idham beralasan, KPU harus meminta izin terlebih dahulu baru bisa mempublikasikan latar belakang caleg mantan narapidana karena daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan.
“Mengapa KPU harus meminta izin publikasi daftar riwayat hidup caleg melalui parpol, karena daftar riwayat hidup adalah informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008, termasuk di dalamnya ada status disabilitas,” ucap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (20/8).
Terkait publikasi di media massa yang menjadi syarat pendaftaran bagi bacaleg mantan narapidana, Idham mengaku seluruh caleg sudah menyerahkannya ke KPU.
“Di pedoman teknis kami dijelaskan bahwa media massa dibaca oleh publik. Kita minta juga agar dipublikasikan di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja. Ketika pengajuan daftar,” ujar Idham.
Idham mengemukakan KPU sudah meminta para bacaleg mantan narapidana untuk menggunakan media massa yang banyak diakses oleh publik.
Hal itu lantaran sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memungkinkan untuk mengatur berapa oplah atau pembaca media massa yang telah mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.
“Terkait syaratnya dan berapa masyarakat yang melihat, kita tak bisa atur. Kami juga minta bacaleg pasang spanduk sehingga bisa diakses kepada masyarakat yang ada di jalan,” tegasnya.
Idham mengaku pada pemilu sebelumnya, hanya 49,5 persen bacaleg mantan narapidana yang mengumumkan riwyaat hidupnya.
“Ke depan kami berharap ada peningkatan karena ini semua kepentingan bersama. Karena ini pemilih punya hak untuk mengetahui, dan caleg juga punya kesempatan untuk menampilkan profil dirinya. Jadi ini tuh kepentingan semua pihak, KPU dalam konteks pemenuhan informasi public,” tandasnya.
Setidaknya, ada 9.925 caleg DPR RI yang diumumkan KPU RI mulai hari ini sampai Rabu (23/8) kepada publik.
Dari angka itu, anggota KPU RI Idham Holik memastikan terdapat mantan terpidana yang masuk dalam DCS. Namun, Idham tidak dapat memberikan jumlah pasti caleg berstatus mantan terpidana.
Idham juga menyebut pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus terhadap mantan terpidana dalam DCS. Ia beralasan, tidak ada regulasi yang mengatur hal demikian.
“Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama,” katanya.
KPU, lanjut Idham, meyakini bahwa masyarakat mudah mengidentifikasi caleg di sebuah daerah pemilihan yang berstatus mantan terpidana. Terlebih jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat. Namun, KPU bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan dalam DCT.
“Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi,” kata Idham. (Z-5)
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
BEREDAR informasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (ID Tangsel), FS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
Setelah vonis bersalah atas semua 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, pertanyaan muncul apakah seorang terpidana pidana dapat mencalonkan diri sebagai presiden.
KEJAKSAAN Negeri Lembata, NTT, Senin (31/10) menerima dan menyetorkan ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang pengganti dari terpidana kasus korupsi, Yohanes Ganu Mran sebesar Rp326 juta lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved