Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan siapa saja caleg yang berstatus mantan terpidana, termasuk tindak pidana korupsi dalam DCS.
Memang, KPU sudah mewajibkan caleg eks napi sebelum mendaftarkan diri untuk memuat latar belakang sebagai mantan terpidana yang diumumkan melalui media massa. Hal itu termaktub pada Pasal 18 huruf c dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Jujur terbuka memang harus dipenuhi caleg sebagai persyaratan mencalon. Tapi KPU juga harus ikut memastikan caleg tidak menutupinya dan publik bisa mengetahui sehingga bisa memberikan masukan dan tanggapan,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Minggu (20/8).
Baca juga : Moeldoko Ajak Purnawirawan TNI-Polri Tetap Solid di Tahun Politik
Menurutnya, sangat konservatif jika KPU tidak mau mengambil peran itu dengan alasan caleg yang harus mengungkapnya.
“Padahal salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah keterbukaan. KPU sangat anomali, menggunakan SILON sebagai sarana satu-satunya pendafataran caleg, tapi sangat tidak progresif urusan akses publik atas data caleg,” terang Titi.
Baca juga : SIPOL KPU : Pengertian, Cara Daftar, dan Tujuan
Semestinya, lanjut Titi, teknologi masa kini yang semakin canggih dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pencalonan.
Titi juga mengingatkan KPU agar memperjelas status caleg eks napi yang nantinya akan mengumumkan sendiri soal riwayatnya pernah dipenjara ke media massa. Definisi media massa seperti apa versi aturan KPU juga seharusnya dijelaskan secara gamblang oleh KPU.
“Ini benar. Jujur dan terbuka kan juga jadi tugas KPU untuk memastikan keterpenuhannya. Dia satu proses yang terhubung antara apa yang dilakukan caleg dengan tanggung jawab KPU memastikan keterpenuhannya dan melibatkan publik untuk ikut mengontrol,” tuturnya.
“KPU memang tidak punya visi, inovasi, dan progresivitas yang memadai soal keterbukaan dan transparansi pemilu. Sangat mundur bila dibanding penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” ungkap Titi.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya akan meminta izin kepada caleg mantan narapidana untuk mengumumkan daftar riwayat hidupnya ke masyarakat, pada 4 November mendatang).
Idham beralasan, KPU harus meminta izin terlebih dahulu baru bisa mempublikasikan latar belakang caleg mantan narapidana karena daftar riwayat hidup merupakan informasi yang dikecualikan.
“Mengapa KPU harus meminta izin publikasi daftar riwayat hidup caleg melalui parpol, karena daftar riwayat hidup adalah informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008, termasuk di dalamnya ada status disabilitas,” ucap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (20/8).
Terkait publikasi di media massa yang menjadi syarat pendaftaran bagi bacaleg mantan narapidana, Idham mengaku seluruh caleg sudah menyerahkannya ke KPU.
“Di pedoman teknis kami dijelaskan bahwa media massa dibaca oleh publik. Kita minta juga agar dipublikasikan di medsos dan dilaporkan. Sebatas itu saja. Ketika pengajuan daftar,” ujar Idham.
Idham mengemukakan KPU sudah meminta para bacaleg mantan narapidana untuk menggunakan media massa yang banyak diakses oleh publik.
Hal itu lantaran sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memungkinkan untuk mengatur berapa oplah atau pembaca media massa yang telah mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana.
“Terkait syaratnya dan berapa masyarakat yang melihat, kita tak bisa atur. Kami juga minta bacaleg pasang spanduk sehingga bisa diakses kepada masyarakat yang ada di jalan,” tegasnya.
Idham mengaku pada pemilu sebelumnya, hanya 49,5 persen bacaleg mantan narapidana yang mengumumkan riwyaat hidupnya.
“Ke depan kami berharap ada peningkatan karena ini semua kepentingan bersama. Karena ini pemilih punya hak untuk mengetahui, dan caleg juga punya kesempatan untuk menampilkan profil dirinya. Jadi ini tuh kepentingan semua pihak, KPU dalam konteks pemenuhan informasi public,” tandasnya.
Setidaknya, ada 9.925 caleg DPR RI yang diumumkan KPU RI mulai hari ini sampai Rabu (23/8) kepada publik.
Dari angka itu, anggota KPU RI Idham Holik memastikan terdapat mantan terpidana yang masuk dalam DCS. Namun, Idham tidak dapat memberikan jumlah pasti caleg berstatus mantan terpidana.
Idham juga menyebut pihaknya tidak akan memberikan tanda khusus terhadap mantan terpidana dalam DCS. Ia beralasan, tidak ada regulasi yang mengatur hal demikian.
“Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama,” katanya.
KPU, lanjut Idham, meyakini bahwa masyarakat mudah mengidentifikasi caleg di sebuah daerah pemilihan yang berstatus mantan terpidana. Terlebih jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat. Namun, KPU bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan dalam DCT.
“Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi,” kata Idham. (Z-5)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan menuju Kejari Jaktim. Tujuannya untuk mengurus proses pembebasan bersyarat.
HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menghadiri undangan gelar perkara awal kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa (30/7).
Bareskrim Polri ditantang untuk membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved