Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas BLBI Didorong Lebih Progresif Tagih Utang Obligor

Media Indonesia
19/8/2023 11:02
Satgas BLBI Didorong Lebih Progresif Tagih Utang Obligor
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad(Dok. Metro TV)

SATUAN Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) didorong lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur. Hal ini seiring dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang siap membantu pengembalian uang negara.
 
“Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melalui keterangannya, Sabtu (19/8).

Dukungan tersebut, terang Suparji, diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor. Terlebih sampai saat ini capaian kinerja satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50% dari target pemerintah.

“Masa kerja satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” katanya.

Baca juga: MPR Kaji Efektifitas Pemilu Langsung, Ungkap Pemahaman Masyarakat soal 4 Pilar

Suparji memahami satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.

Namun, menurut dia, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan satgas, yakni melalui pengadilan TUN.

“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja satgas. Mestinya langsung digas, ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan.”

Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA. “Artinya sekarang semua kembali ke satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur BLBI harus clear and clean. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya di acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7).

Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.

Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. “Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya. (RO/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya