Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) didorong lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur. Hal ini seiring dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang siap membantu pengembalian uang negara.
“Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melalui keterangannya, Sabtu (19/8).
Dukungan tersebut, terang Suparji, diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor. Terlebih sampai saat ini capaian kinerja satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50% dari target pemerintah.
“Masa kerja satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” katanya.
Baca juga: MPR Kaji Efektifitas Pemilu Langsung, Ungkap Pemahaman Masyarakat soal 4 Pilar
Suparji memahami satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.
Namun, menurut dia, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan satgas, yakni melalui pengadilan TUN.
“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja satgas. Mestinya langsung digas, ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan.”
Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA. “Artinya sekarang semua kembali ke satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur BLBI harus clear and clean. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya di acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7).
Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. “Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya. (RO/J-2)
MENTERI Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan keberadaan kayu gelondongan saat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar tengah diselidiki. Pemerintah menurunkan satgas
P2G menyayangkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ada di setiap daerah termasuk di sekolah-sekolah tidak berjalan menyusul bullying di SMPN 19 Tangsel.
Satgas juga memeriksa mutu dan kelengkapan label pada kemasan beras, mulai dari identitas produsen, alamat, nomor pendaftaran, berat bersih, hingga tanggal kedaluwarsa
Meski status kebencanaan sudah dicabut, namun BPBD Kalsel dan kabupaten/kota tetap siaga untuk menangani kejadian bencana
Data yang tidak akurat dapat menyesatkan kebijakan publik, mulai dari perencanaan target produksi CPO hingga perhitungan aset negara dan PNBP.
Satgas penanganan bahaya radiasi radinuklida cesium-137 (Cs-137) dibentuk untuk kasus pencemaran radioaktif Cs-137 yang terdeteksi di kawasan Cikande
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved