Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SATUAN Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) didorong lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur. Hal ini seiring dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang siap membantu pengembalian uang negara.
“Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melalui keterangannya, Sabtu (19/8).
Dukungan tersebut, terang Suparji, diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor. Terlebih sampai saat ini capaian kinerja satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50% dari target pemerintah.
“Masa kerja satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” katanya.
Baca juga: MPR Kaji Efektifitas Pemilu Langsung, Ungkap Pemahaman Masyarakat soal 4 Pilar
Suparji memahami satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset.
Namun, menurut dia, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan satgas, yakni melalui pengadilan TUN.
“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja satgas. Mestinya langsung digas, ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan.”
Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA. “Artinya sekarang semua kembali ke satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur BLBI harus clear and clean. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya di acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7).
Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. “Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya. (RO/J-2)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Kementerian Kehutanan akan menyerahkan lahan hasil eksekusi itu ke Kementerian BUMN.
Kemenkes berharap ada satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menindak pelaku yang mempromosikan rokok secara daring.
Sanksi administratif periode 1 Januari 2023-28 Oktober 2023 berupa, Denda Administratif berdasarkan PP 24/2021 yang telah terbayar berjumlah sebesar Rp239 miliar.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut positif rencana pembentukan Task Force (satuan tugas) Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved