Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pihaknya masih menghimpun masukan terkait turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan turunan PP 28/2024 itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kemenkes, kata Nadia, berharap ada satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menindak pelaku yang mempromosikan rokok secara daring.
Satgas, kata Nadia, juga dapat menerima laporan konten-konten yang melakukan promosi produk tembakau.
"Karena sebelumnya kita masa transisi 100 hari pemerintahan karena saat keluarnya PP terjadi pada saat pergantian pemerintahan, tentunya banyak masukan-masukan yang kita ingin Pak Menteri juga sampaikan, kita harus melakukan dialog ulang supaya stakeholder-stakeholder yang ingin memberikan tambahan muatan atau memberikan masukan usulan itu bisa kita diskusikan bersama," jelas Nadia dalam diskusi terbatas di Jakarta, Rabu (5/2).
Namun, lanjut Nadia, jika Permenkes tidak kunjung selesai, satgas penindakan iklan produk tembakau bisa lahir duluan karena melihat gentingnya produk tembakau yang dipasarkan secara daring sehingga mudah mempengaruhi anak muda dan remaja baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Pemasaran rokok elektrik banyak dilakukan secara daring terutama di Instagram sekitar 58% maupun Facebook 39%. Ini sebanding dengan pemasaran produk-produk tembakau konvensional. Produsen rokok elektrik sepertinya menggunakan platform-platform tersebut untuk memfasilitasi penjualan langsung rokok elektrik melalui fungsi-fungsi yang dapat dengan mudah digunakan penggunanya dan tidak terdapat di platform lain, termasuk fungsi tautan dengan situs belanja daring dan tautan Linktr.ee serta ke aplikasi seperti WhatsApp.
E-commerce atau pasar daring, kata Nadia, merupakan saluran penjualan yang berskala besar dan masih terus tumbuh bagi rokok elektrik di Asia Tenggara. Di tahun 2018, Indonesia merupakan pangsa pasar rokok elektrik dari e-commerce tertinggi ke dua di wilayah Asia Tenggara setelah Hong Kong.
"Sebenarnya yang punya kewanangan terkait dengan rokok elektrik bisa terkait kementerian perindustrian atau kementerian perdagangan karena terkait penjualan, itu yang lebih mengatur dari sisi izinnya," ujar Nadia.
"Karena kita juga punya komitmen kan dengan WTO, itu juga kita harus perhatikan. Karena misalnya ada hal-hal yang kita batasi, itu kan jadi concern bagi negara lain," pungkasnya. (H-3)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved