Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
POLDA Metro Jaya mengungkap temuan pabrik modifikasi senjata dari air gun menjadi senjata api di Semarang, Jawa Tengah. Pembeli senjata api ini mulai dari tersangka terorisme, sipil memakai kartu identitas TNI Angkatan Darat (AD) dan kartu Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu serta anggota polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar sejak Juni 2023. Polda Metro Jaya menyelidiki bersama Puspom TNI Angkatan Darat.
"Untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi angkatan darat dan Kementerian Pertahanan menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer padahal itu bukan militer," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca juga : 3 Anggota Polisi Tidak Terlibat dengan Terorisme Karyawan KAI
Total ada 38 pucuk senjata api disita dari kasus pembelian senjata oleh sipil yang berpura-pura anggota TNI AD dan karyawan Kemhan itu. Puluhan senjata api modifikasi itu baik laras panjang maupun pendek.
Kemudian, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait pengungkapan kasus terorisme di Bekasi, Jawa Barat dengan tersangka DE, 28, karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Koordinasi dilakukan untuk mengungkap peredaran senjata api ilegal.
Baca juga : DE Tersangka Teroris Bekasi Modifikasi Air Gun Jadi Senpi
Pasalnya, DR memiliki 16 senjata api yang telah disita Densus. Diketahui, DE juga membeli senjata api ilegal di pabrik modifikasi senjata wilayah Semarang tersebut.
Kemudian, terungkap pula tiga anggota polisi membeli senjata api ilegal di pabrik tersebut. Ketiga anggota polisi itu ialah Bripka Reynaldi Prakoso anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten dan Iptu Muhamad Yudi Saputra Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.
Pembelian senjata api ilegal dilakukan lewat e-commerce atau penjualan daring. Hengki mengatakan pembeli dan penjual tidak berkaitan langsung. Tiga pihak yang membeli ke pabrik itu juga tidak berkaitan. Termasuk anggota polisi dengan tersangka teroris DE. Mereka hanya sama-sama membeli senjata api ilegal di pabrik yang sama.
Hengki mengatakan terkait senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan, kasus terorisme ditangani Densus 88.
"Oleh karenanya, sejak terungkapnya kasus teroris di Bekasi, kami bekerja sama dengan Densus 88 dan juga kami sudah berkoordinasi untuk bekerja sama dengan Puspom TNI AD untuk terus melaksanakan pengungkapan peredaran senjata api ilegal ini," ungkap Hengki. (MGN/Z-4)
AR, warga yang diduga memodifikasi dan pemasok senjata untuk DE merupakan tukang servis AC.
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved