Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 2.773 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendapat remisi dalam hari ulang tahun (HUT) RI ke-78. Sebanyak 99 warga binaan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 A, Fauzi Harahap mengatakan jumlah warga binaan yang ada di rutan sebayak 3.181 orang. Pada HUT RI kali ini ada 1.035 warga binaan yang dapat remisi.
"Total ada 1.035 yang dapat remisi, yang terbagi 935 napi dapat remisi tapi masih menjalani masa tahanan. Sedangkan 100 napi lainnya ada 43 yang langsung bebas, 57 masih jalani subsider," ucap Fauzi saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (17/8).
Baca juga: 1.573 Narapidana di Babel Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan jumlah warga binaan di Lapas Salemba ada 1.966 orang. Jumlah tersebut 1.624 yang dapat remisi namun masih menjalani masa tahanan.
"Sedangkan 114 warga binaan lapas lainnya itu terbagi 56 langsung bebas dan 57 masih jalani subsider dan 1 lainnya masih jalani pelatihan. Dan yang tidak dapat remisi ada 249 orang," terangnya.
Baca juga: Hari Anak Nasional, 72 Tahanan Peroleh Remisi Khusus
Yosafat mengatakan untuk bisa mendapatkan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
"Terus warga binaan itu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Kita berhadap warga binaan yang bebas tidak kembali lagi ke dalam tahanan atau bersentuhan dengan hukum," tutupnya. (Z-6)
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved