Banyak Kursi Kosong di MA

Media Indonesia
15/8/2023 17:45
Banyak Kursi Kosong di MA
Gedung Mahkamah Agung(Mi/Susanto)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membenarkan adanya kekosongan kursi pimpinan di MA. Suharto menyebut terkait jabatan eselon I dan II, MA baru selesai melaksanakan proses lelang jabatan untuk 23 pejabat eselon II.

"Dan, saat ini, sedang proses penerbitan SK, dan akan disusul segera membuka proses lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang baru kosong," kata Suharto kepada wartawan, Selasa (15/8).

Terkait kekosongan kursi Ketua Pengadilan Tinggi di beberapa daerah di Indonesia, Suharto menyebut, sesuai dengan ketentuan UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi merupakan unsur pimpinan.

Jadi, dia memastikan kekosongan kursi pimpinan PT tak mengganggu pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

"Kekosongan salah satu unsur pimpinan tersebut tidak akan mengganggu fungsi dan tugas Pengadilan Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pencari pengadilan," kata dia.

Beberapa kursi jabatan MA yang kosong di antaranya Sekretaris MA. Kursi ini masih dibiarkan kosong setelah Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. 

Kursi yang ditinggalkan sementara oleh Hasbi Hasan ini diduduki Plt Sugiyanto, yang juga Kepala Badan Pengawasan MA. 

Kedua, Kursi Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Kursi ini kosong setelah Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada Februari 2023. Selanjutnya, Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag)

Kursi ini dibiarkan kosong setelah Aco Nur memasuki masa pensiun. 

Saat ini, Dirjen Badilag dijabat Plt Hery Mulyono yang juga menjabat Kepala Badan Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan, Hukum dan Peradilan MA.

Berikutnya Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun).

Kursi ini juga masih dibiarkan kosong. Saat ini diisi oleh Bambang Miyanto yang sehari-hari bekerja sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum).

Keenam, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum. Kursi ini juga kosong semenjak Lucas Prakoso jadi hakim agung.

Kemudian tujuh pimpinan pengadilan tinggi masih kosong. Terdapat juga tujuh kursi pimpinan Pengadilan Tinggi yang masih kosong dan dijabat oleh seorang Plt.

Pertama Ketua PT DKI Jakarta. Kursi Ketua PT DKI ini juga kosong setelah Soedarmadji pensiun pada 4 Mei 2023. Upacara pensiunnya yang cukup megah digelar di Grand Ballroom Klub Kelapa Gading, Jakarta, dengan dihadiri langsung Ketua MA HM Syarifuddin.

Kedua Ketua PT Pontianak. Saat ini, Ketua PT Pontianak masih kosong dan dijabat oleh Wakil Ketua PT Pontianak Ifa Sudewi. Ifa Sudewi pernah disangkutpautkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Saiful Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketiga, Ketua PT Pekanbaru. Kursi PT Pekanbaru saat ini kosong usai Mohammad Idroes wafat karena sakit di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru pada akhir Juni 2023. Sehari-hari, kepemimpinan PT Pekanbaru dipegang Wakil Ketua PT Pekanbaru Diah Sulastri Dewi.

Keempat Ketua PT Bengkulu. Ketua PT Bengkulu juga kosong setelah Pramodana Kumara Kusumah Atmadja memasuki pensiun pada 31 Mei 2023. Pramodana dilepas langsung oleh Ketua MA HM Syarifuddin di Gedung MA. Kursi yang ditinggalkan Pramodana diisi oleh Wakil Ketua PT Bengkulu Pontas Efendi.

Selanjutnya, Ketua PT Tanjungkarang, Lampung. Kursi ini juga kosong selepas Mochamad Djoko pensiun. Mochamad Djoko dilepas bersama Pramodana. Saat ini Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Suwidya, juga merangkap jabatan sebagai Ketua PT Tanjungkarang.

Berikutnya Ketua PT Padang. Saat ini, PT Padang juga kosong. Kursi ini diduduki terakhir oleh Amril yang pensiun pada awal Juli 2023. Saat ini, ketua dijabat juga oleh Wakil Ketua PT Padang Ahmad Ardianda Patria.

Terakhir, Ketua PT Manado. Kursi Ketua PT Manado juga kosong. Sehari-hari roda lembaga PT Manado dipimpin Wakil PT Manado Yapi. Kursi PT Manado sebelumnya diduduki Lexsy Mamonto yang pensiun pada 3 Juli 2023. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya