Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jawab Tudingan Enggan Usut Petinggi Partai, Firli: Kami Tunduk Aturan

Candra Yuri Nuralam
15/8/2023 10:15
Jawab Tudingan Enggan Usut Petinggi Partai, Firli: Kami Tunduk Aturan
Firli menegaskan KPK tidak melakukan penanganan perkara berdasarkan penargetan.(MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab tudingan lemah untuk mengusut keterlibatan petinggi partai saat menangani perkara. Dia mengaku tuduhan itu sudah masuk ke telinganya.

"Ada juga yang mengatakan selama kepemimpinan saya dan empat rekan yang lain, mengatakan bahwa tidak akan ada yang tersentuh khususnya para pimpinan partai politik," kata Firli di Jakarta, Selasa (15/8).

Firli menjelaskan penanganan perkara tidak bisa dilakukan atas dasar penargetan. Semua proses hukum di KPK didasari aturan yang berlaku.

Baca juga: Firli Pastikan Kasus Lukas Ditangani Profesional Meski Provokasi Bertebaran

"Saya ingin garisbawahi kami bekerja secara profesional tunduk kepada seluruh aturan hukum dan peraturan perundang-undangan," ucap Firli.

Menurutnya, petinggi partai baru bisa diusut jika adanya kecukupan bukti. KPK bakal melanggar hukum jika memaksakan kehendak demi menindak nama besar. "Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," ujar Firli.

Baca juga: 1.057 Laporan Korupsi Diterima KPK Sepanjang Semester I, DKI Jakarta Paling Banyak

Pencarian buronan sekaligus Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menjadi salah satu perkara yang membuat KPK dituding enggan mengusut keterlibatan politikus besar. Banyak pihak juga menyebut tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) itu tidak bakal ditangkap saat ini karena bisa menjadi pintu gerbang pengungkapan keterlibatan nama besar.

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang membeberkan ada tiga upaya yang secara prosedural bisa dilakukan untuk menangkap tersangka kasus suap Harun Masiku. Namun, Saut melihat political will Indonesia sangat lemah sehingga keberadaan Harun selalu simpang siur dan tidak segera ditangkap.

Ia mengatakan, secara definisi ada tiga cara yang bisa dilakukan. Pertama, ekstradisi jika mengetahui  keberadaan Harun. Kedua, mutual legal assistance (MLA) yang direkomendasikan PBB dalam memberantas korupsi. Ketiga, kerja sama antarkepolisian atau police to police.

"Jadi, tiga tahap ini sebenarnya bisa dipakai dalam kaitan Harun Masiku. Dari 2020 dia sudah dimasukkan dalam red notice yang berpusat di Prancis. Mereka bekerja 24/7 jadi 24 jam selama seminggu," kata Saut kepada Metro TV, Sabtu, 12 Agustus 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya