Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Baguna Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dia sudah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
Baca juga : Kabasarnas Terima Uang Buat Mengatur Pemenang Proyek
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023.
KPK memastikan kasus ini bukan dugaan suap. Sebab, ada kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik.
Baca juga : KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Kabasarnas
Identitas para tersangka masih dirahasiakan. Informasi mendalam bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan nanti.
Sejak 7 Agustus 2023, KPK telah memulai pemeriksaan saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional. Sebanyak empat saksi dipanggil penyidik. Penyidik dipastikan membutuhkan keterangan mereka untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
1. Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha
2. Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan
3. Staf PT Dirgantara Elang Sejati, Eka Sejati Suri Dayanti
4. Staf PT Dirgantara Elang Sejati Sony Santana
1. Kepala Basarnas Henri Alfiandi
2. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan
3. Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya
4. Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil,
5. Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri.
Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun. Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak.
Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar. (MGN/Z-4)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved