Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MABES Polri menyebut ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengganti kewarganegaraannya. Lembaga Antirasuah menyebut pergantian itu dilakukan tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh demikian (Tannos ganti kewarganegaraan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut penggantian kewarganegaraan itu menyulitkan penangkapan. Lembaga Antirasuah mengaku bingung dengan sikap Tannos.
Baca juga: KPK Dinilai Mudah Menangkap Harun Masiku bila Berada di Indonesia
"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkapnya di sana.
Baca juga: Polri Sebut Terdapat Sejumlah Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan
Penangkapan gagal karena red notice untuk Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan red notice untuk Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut. (Z-3)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendorong korban yang diperas oleh aparat melapor ke KPK. Pemerasan juga merupakan salah satu bentuk korupsi
KANTOR Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa
BARESKRIM Polri membongkar kasus judi online berskala internasional yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Seorang warga negara Malaysia berinisial TLH (38) tertangkap membawa narkoba yang disamarkan dalam kemasan kopi instan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved