Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

4 Wanita Terapis dan Pemandu Lagu Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jakut

Akmal Fauzi
07/1/2025 21:54
4 Wanita Terapis dan Pemandu Lagu Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jakut
4 Wanita Terapis dan Pemandu Lagu Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jakut(Dok.Imigrasi Jakarta Utara)

KANTOR Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin. Keempat WNA itu bekerja sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Selasa (7/1). 

Dia mengatakan keempat wanita itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading.

"Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

Setelah melakukan pemeriksaan diketahui XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan menangkap keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya," kata dia.

Selain itu wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.

"Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan," kata dia. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya