Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mudah menangkap Harun Masiku bila berada di Indonesia. Harun diduga berada di Tanah Air karena dalam data perlintasan tidak menunjukkannya sedang di luar negeri.
"Jika benar Harun Masiku berada di Indonesia berdasarkan data lintasan Imigrasi, maka seharusnya secara logika KPK bisa dengan mudah menangkapnya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Yudi mengatakan KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyian Harun. KPK disebut juga bisa membuntuti, memanggil atau memeriksa orang-orang yang diduga terkait dengan buronnya Harun Masiku.
Baca juga: Pencarian Harun Masiku Dinilai Sekadar Gimmick dan Narasi Penguasa
"Melakukan penyadapan terhadap nomor-nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku, bahkan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga terkait Harun Masiku," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Menurut Yudi, gerakan penyidik KPK lebih leluasa menjalankan kewenangannya dalam rangka membongkar tempat persembunyian Harun Masiku di wilayah Indonesia. Hal itu, kata dia, berbeda ketika Harun berada di luar negeri, sebab yuridiksinya sudah berbeda.
Baca juga: IPW Pesimistis Harun Masiku dapat Ditangkap
"Sehingga, hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu mencari keberadaan atau jejak HM (Harun Masiku)," tutur Yudi.
Yudi memandang status buron Harun Masiku yang sudah 3,5 tahun sudah di luar batas kewajaran. Dia meyakini Harun Masiku rindu dengan keluarga. Sementara dari sisi logika hukum, jika Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis biasa jadi dia sudah bebas.
"Karena walau tidak mau jadi justice collaborator pun atau membongkar fakta terkait suap komisioner KPU pun dia akan tetap dapat remisi dan pembebasan bersyarat karena PP 99 Tahun 2012 telah dicabut. Selain itu, jika ingin berpolitik lagi, Harun Masiku bisa kembali menjadi caleg sesuai aturan berlaku," ungkap Yudi.
Yudi menambahkan selama pelarian Harun Masiku pasti membutuhkan uang sebagai biaya hidup untuk tempat tinggal dan makan. Keuangan Harun layak dipertanyakan, termasuk pihak yang membiayai Harun selama buron.
"Jika ada pihak yang membiayai, siapa yang membiayai, motif membiayai apa, dan bagaimana cara membiayai Harun Masiku sebab dia merupakan buronan korupsi yang paling dicari, tentu gerakannya akan diperketat dan beresiko terhadap orang tersebut," tutur Yudi.
Yudi meragukan Harun Masiku membiayai diri sendiri dengan bekerja dan menyamar. Sebab, hal itu akan riskan membongkar penyamarannya karena wajahnya sudah familiar di masyarakat akibat pemberitaan.
"Sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri saja, kembali ke kehidupan normal, kan Harun Masiku punya keluarga, apalagi Harun Masiku masih muda. Jadi daripada bersembunyi terus tanpa jelas akan masa depannya, hadapi saja proses hukum," imbau Yudi.
Harun Masiku adalah tersangka KPK yang dikejar sejak 2020. Politikus PDIP itu wajib mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) DPR. (Z-3)
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Hotman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman saat persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2).
Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Karim mengatakan ke-18 anggota itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan. Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.
Kortas Tipidkor menerima informasi bahwa tidak ada hambatan sama sekali dalam penanganan kasus itu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved