Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Perlu Umumkan Status Uang Rp27 Miliar Sebagai Barang Sitaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/8/2023 10:00
Kejagung Perlu Umumkan Status Uang Rp27 Miliar Sebagai Barang Sitaan
Kejaksaan diminta mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan(MI/Ramdani)

PAKAR Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.

Diketahui, sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.

“Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ungkap Fickar, Selasa (8/8).

Baca juga: Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G

Menurutnya, sekarang sudah zaman terbuka yang mengharuskan segala sesuatu memiliki pertanggungjawaban, termasuk uang Rp27 miliar tersebut. “Jika tidak Kejagung akan terjebak pada citra citra yang lama, karena itu status yang harus dan distor atau titip pada kas negara,” terangnya.

“Karena tidak pidana yang terjadi jelas berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” tambah Fickar.

Baca juga: Hakim Sebut BTS 4G Proyek Bagi-bagi Jatah!

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya