Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Bantah Adanya Kriminalisasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
04/8/2023 22:29
Polri Bantah Adanya Kriminalisasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri,(Antara)

POLRI membantah adanya kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kasus penistaan agama Islam terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka Panji jauh dari dugaan kriminalisasi.

Ia pun menjawab tuduhan itu dengan kelakar bahwa memang tugas Bareskrim Polri itu menetapkan seseorang sebagai tersangka pun dengan sejumlah aturan.

Baca juga : Polri Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Panji Gumilang

“Kriminalisasi saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan," kata Djuhandani (4/8).

Baca juga : Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

"Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Djuhandani pun menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

“Tidak ada, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,” kata Djuhandani.

“Sama dengan upaya paksa itu kan sama dengan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD termasuk penetapan tersangka ini kan sesuai UUD ada prosesnya kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan terdapat kemungkinan konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya.

Hendra mengatakan potensi timbulnya konflik horizontal disebabkan klaim dari pihak Panji yang memiliki jutaan pengikut.

"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita tidak paham ya apa yang nanti terjadi," kata Hendra (2/8).

Hendra juga menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu sangat cepat. Ia pun mengklaim bahwa penetapan itu syarat dengan kriminalisasi dan politisasi.

"Kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," pungkasnya.

Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya