Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
POLRI menyatakan pemeriksaaan sebagai tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (2/8).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8), menyebut pemeriksaan terhadap Panji sempat terhenti. Pemeriksaan tersebut dihentikan oleh penyidik pada Rabu (2/8) pukul 01.00 WIB, sesuai permintaan Panji.
"Tadi malam, pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandani, Rabu (2/8).
Baca juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara kasus TPPU Panji Gumilang
Oleh karena itu, Panji pun sementara ditepatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.
Saat disinggung soal penahanan, Djuhandani masih enggan menerangkan lebih lanjut soal mengenai hal tersebut.
Baca juga: Fatwa MUI Jadi Alasan Polisi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani, Selasa (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-1)
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
GP Ansor mengapresiasi peluncuran seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren oleh Cak Imin.
210 pondok pesantren di wilayah Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur menunjukkan bahwa hanya 54% pesantren yang memiliki akses terhadap air bersih yang layak,
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved