Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPK Dalami Cara Menhub Mengawasi Proyek di Kemenhub

Candra Yuri Nuralam
27/7/2023 10:30
KPK Dalami Cara Menhub Mengawasi Proyek di Kemenhub
Budi Karya Sumadi dimintai keterangan tentang proses pengawasan pekerjaan proyek di Kementerian Perhubungan.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jalur kereta api, Rabu (26/7).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/7).

Ali enggan memerinci jawaban Budi kepada penyidik. Dia juga diminta menjelaskan mekanisme pengadaan proyek yang bermasalah di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.

Baca juga: KPK Apresiasi Kehadiran Menhub Sebagai Saksi Kasus Suap Jalur Kereta

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ucap Ali.

Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa Sekreraris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto kemarin. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Menhub Diperiksa di Gedung Dewas KPK

Terpisah, Budi mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung KPK menuntaskan kasus tersebut. Keterangannya kepada penyidik disebut sebagai konsistensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Budi enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebab, informasi itu menurutnya kewenangan KPK dan penyidik.

"Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," ucap Budi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya