Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan survei penilaian integritas (SPI) 2023 dengan tahun lalu. Indikator penilaian tahun ini disebut lebih mendalam.
“Saat ini tentu kami lebih detailkan dari tahun ke tahun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sosialisasi SPI 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7).
Ghufron mengatakan SPI 2022 hanya fokus di unit-unit pokok yang melayani masyarakat. Sedangkan unit-unit terkait tidak ikut dinilai.
Baca juga : KPK Pastikan Data SPI 2023 Minim Manipulasi
“Sekarang kami luaskan kepada semua unit. Walau tidak melayani masyarakat, tapi ada pengadaan barang dan jasa,” ujar dia.
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Sebut KKN Masih Menjadi PR Bersama
Ghufron menyebut pengadaan itu juga berpotensi menjadi celah korupsi. Sehingga SPI 2023 kali ini mengikutsertakan seluruh unit.
“Jadi kami sudah scaling up ke unit-unit yang lebih besar,” papar dia.
Ghufron berharap hasil SPI 2023 lebih baik dibanding tahun lalu. Bahkan, dia berencana membuat SPI tidak hanya setahun sekali.
“Tapi real time, jadi masyarakat yang dapat pelayanan langsung memberi penilaian,” tutur dia.
Lantas, penilaian itu diakumulasi dalam jenjang periode tertentu. Baik itu mingguan, bulanan, hingga per semester.
“Sehingga akan lebih bagus lagi walau belum (diterapkan) tahun depan dan tahun-tahun mendatang,” ucap Ghufron. (MGN/Z-8)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved