Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan survei penilaian integritas (SPI) 2023 dengan tahun lalu. Indikator penilaian tahun ini disebut lebih mendalam.
“Saat ini tentu kami lebih detailkan dari tahun ke tahun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sosialisasi SPI 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7).
Ghufron mengatakan SPI 2022 hanya fokus di unit-unit pokok yang melayani masyarakat. Sedangkan unit-unit terkait tidak ikut dinilai.
Baca juga : KPK Pastikan Data SPI 2023 Minim Manipulasi
“Sekarang kami luaskan kepada semua unit. Walau tidak melayani masyarakat, tapi ada pengadaan barang dan jasa,” ujar dia.
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Sebut KKN Masih Menjadi PR Bersama
Ghufron menyebut pengadaan itu juga berpotensi menjadi celah korupsi. Sehingga SPI 2023 kali ini mengikutsertakan seluruh unit.
“Jadi kami sudah scaling up ke unit-unit yang lebih besar,” papar dia.
Ghufron berharap hasil SPI 2023 lebih baik dibanding tahun lalu. Bahkan, dia berencana membuat SPI tidak hanya setahun sekali.
“Tapi real time, jadi masyarakat yang dapat pelayanan langsung memberi penilaian,” tutur dia.
Lantas, penilaian itu diakumulasi dalam jenjang periode tertentu. Baik itu mingguan, bulanan, hingga per semester.
“Sehingga akan lebih bagus lagi walau belum (diterapkan) tahun depan dan tahun-tahun mendatang,” ucap Ghufron. (MGN/Z-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved