Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi menekan potensi data survei penilaian integritas (SPI) 2023 dimanipulasi. Jurus utama itu terletak pada sistem penilaian.
“Kami memperbesar komposisi ke publik sehingga untuk merekayasanya sulit. Kecuali penilaiannya internal, kan bisa dikondisikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sosialisasi SPI 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7).
Ghufron menjelaskan sistem penilaian SPI 2023 ada tiga komponen. Pertama, yakni internal pegawai instansi untuk menilai diri sendiri apakah merasa tidak ada korupsi atau sebaliknya.
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Sebut KKN Masih Menjadi PR Bersama
Komponen kedua ialah pihak terkait seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan komponen ketiga ialah masyarakat sebagai penerima layanan.
Baca juga : Kolaborasi Kominfo dan KPK Sosialisasi Survei Penilaian Integritas
“Jadi komponennya 20 persen internal, 10 persen dari pihak terkait, dan selebihnya kepada masyarakat,” tutur Ghufron.
Ghufron optimistis sistem tersebut membuat pengumpulan data SPI 2023 lebih valid. Sehingga hasil akhirnya betul-betul sesuai dengan kondisi di lapangan dan menjadi bahan evaluasi.
“Itulah bagian menjaga SPI valid. Kalau tidak valid, tidak bisa ditindaklanjuti,” tutur dia. (MGN/Z-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved