Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi menekan potensi data survei penilaian integritas (SPI) 2023 dimanipulasi. Jurus utama itu terletak pada sistem penilaian.
“Kami memperbesar komposisi ke publik sehingga untuk merekayasanya sulit. Kecuali penilaiannya internal, kan bisa dikondisikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sosialisasi SPI 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7).
Ghufron menjelaskan sistem penilaian SPI 2023 ada tiga komponen. Pertama, yakni internal pegawai instansi untuk menilai diri sendiri apakah merasa tidak ada korupsi atau sebaliknya.
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Sebut KKN Masih Menjadi PR Bersama
Komponen kedua ialah pihak terkait seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan komponen ketiga ialah masyarakat sebagai penerima layanan.
Baca juga : Kolaborasi Kominfo dan KPK Sosialisasi Survei Penilaian Integritas
“Jadi komponennya 20 persen internal, 10 persen dari pihak terkait, dan selebihnya kepada masyarakat,” tutur Ghufron.
Ghufron optimistis sistem tersebut membuat pengumpulan data SPI 2023 lebih valid. Sehingga hasil akhirnya betul-betul sesuai dengan kondisi di lapangan dan menjadi bahan evaluasi.
“Itulah bagian menjaga SPI valid. Kalau tidak valid, tidak bisa ditindaklanjuti,” tutur dia. (MGN/Z-8)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved