Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi menekan potensi data survei penilaian integritas (SPI) 2023 dimanipulasi. Jurus utama itu terletak pada sistem penilaian.
“Kami memperbesar komposisi ke publik sehingga untuk merekayasanya sulit. Kecuali penilaiannya internal, kan bisa dikondisikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sosialisasi SPI 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7).
Ghufron menjelaskan sistem penilaian SPI 2023 ada tiga komponen. Pertama, yakni internal pegawai instansi untuk menilai diri sendiri apakah merasa tidak ada korupsi atau sebaliknya.
Baca juga : Menkominfo Budi Arie Sebut KKN Masih Menjadi PR Bersama
Komponen kedua ialah pihak terkait seperti inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan komponen ketiga ialah masyarakat sebagai penerima layanan.
Baca juga : Kolaborasi Kominfo dan KPK Sosialisasi Survei Penilaian Integritas
“Jadi komponennya 20 persen internal, 10 persen dari pihak terkait, dan selebihnya kepada masyarakat,” tutur Ghufron.
Ghufron optimistis sistem tersebut membuat pengumpulan data SPI 2023 lebih valid. Sehingga hasil akhirnya betul-betul sesuai dengan kondisi di lapangan dan menjadi bahan evaluasi.
“Itulah bagian menjaga SPI valid. Kalau tidak valid, tidak bisa ditindaklanjuti,” tutur dia. (MGN/Z-8)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved