Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari terdakwa korupsi BTS Kemenkominfo Windi Purnama. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul atau sumber dana pemberian tersebut.
"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," ujar Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Mirza juga tidak memerinci alasan pemberian uang tersebut. Ia terus berkeras bahwa dirinya tidak mengetahui perintah pemberian uang itu. Menurutnya, dia cuma menerimanya, dan tidak menanyakan alasannya.
Baca juga: Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS
"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu," ucap Mirza.
Setelah diterima, uang itu kemudian digunakan Mirza untuk membeli kendaraan.
Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Uang itu memang saya buat tambahin beli aset kendaraan," ujar Mirza.
Dia juga mengeklaim sudah mengembalikan pemberian uang itu ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023. Mirza mengaku tidak ada aliran dana lain yang masuk ke kantongnya.
Kasus yang juga melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Lalu, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2.500.000.
Duit tersebut diterima pada kurun Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-11)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved