Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari terdakwa korupsi BTS Kemenkominfo Windi Purnama. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul atau sumber dana pemberian tersebut.
"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," ujar Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Mirza juga tidak memerinci alasan pemberian uang tersebut. Ia terus berkeras bahwa dirinya tidak mengetahui perintah pemberian uang itu. Menurutnya, dia cuma menerimanya, dan tidak menanyakan alasannya.
Baca juga: Menanti Status Uang US$1,8 Juta dalam Perkara BTS
"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu," ucap Mirza.
Setelah diterima, uang itu kemudian digunakan Mirza untuk membeli kendaraan.
Baca juga: Kejagung Dalami 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
"Uang itu memang saya buat tambahin beli aset kendaraan," ujar Mirza.
Dia juga mengeklaim sudah mengembalikan pemberian uang itu ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023. Mirza mengaku tidak ada aliran dana lain yang masuk ke kantongnya.
Kasus yang juga melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Johnny diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Lalu, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2.500.000.
Duit tersebut diterima pada kurun Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-11)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved