Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BARESKRIM Polri akan memeriksa dua saksi dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang besok, Rabu (26/7). Kedua saksi itu merupakan pejabat PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
"Besok itu dua, saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama doktor MY komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).
Ramadhan mengatakan kedua saksi dari perusahaan swasta itu diperiksa untuk mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam agenda itu, saksi disebut dipanggil untuk klarifikasi bukan pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Panggil Dua Anak Panji Gumilang soal Dugaan TPPU di Al-Zaytun
"Jadi saya ulangi ya undangan klarifikasi perkara dugaan TPPU PG," ungkap Ramadhan.
Berdasarkan penelusuran, Panji Gumilang menjabat direktur di PT Samudra Biru Mangun Kencana. Perusahaan itu bergerak di sektor pangan seperti pertanian dan perikanan.
Baca juga: 8 Orang dari Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Budidaya tanaman pangan yang dikembangkan PT Samudra Biru Mangun Kencana adalah, beras, kedelai, jagung, telur, daging dari hewan unggas atau hewan ruminansia kecil maupun besar. Kemudian, ada pula tanaman bawang, cabai, sayur mayur, minyak goreng, ikan, garam dan gula.
Di samping itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa delapan saksi dalam pengusutan kasus TPPU Panji hari ini Selasa, 25 Juli 2023. Ke-8 saksi itu dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun.
Polisi baru mengungkap identitas tiga saksi. Mereka ialah IP, selaku ketua pengurus Yayasan Al Zaytun. Lalu, saudara AP, selaku sekretaris pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.
IP dan AP adalah anak kandung Panji Gumilang. Saksi ketiga ialah IS bendahara Al Zaytun. (Z-10)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved