Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyerahkan kasus pencurian uang dinas ke luar kota yang dilakukan pegawai di bidang administrasi ke penegak hukum lain. Namun, saat ini Lembaga Antirasuah mengutamakan pencarian bukti.
"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau APH (aparat penegak hukum) lain itu dalam tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (25/7).
Asep menjelaskan pihaknya bakal melimpahkan perkara itu jika sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, pengusutannya masih dalam penyelidikan.
Baca juga: KPK Dapat Predikat WTP dari BPK
"Jadi, bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," ucap Asep.
Namun, KPK berpeluang menangani kasus itu jika ditemukan bukti uang yang dicuri di atas Rp1 miliar. Sebab, jika sudah mencapai nominal itu, Lembaga Antirasuah menjadi memiliki kewenangan.
Baca juga: Kemenpora-KPK Tepati Janji Bikin Sistem Antikorupsi
"Kalau hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria Pasal 11 yang ditangani kita KPK, tentu akan ditangani sendiri," ujar Asep.
Sebelumnya, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas. Pencurian menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
"Dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021 sampai 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Cahya menjelaskan penilapan uang dinas ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Cuma satu orang yang terlibat dalam permainan kotor itu.
Cahya enggan memerinci identitasnya. Pencurian ini bermula saat adanya keluhan proses administrasi yang berlarut. (Z-3)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved