Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim empat tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
Baca juga: Hadi Tjahjanto akan Jadikan Sumbar Model Perlindungan Tanah Ulayat
Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan JPU. "Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tandas majelis.
Baca juga: Sengketa Perebutan Lahan Kebun Binatang Bandung Berlanjut
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut. Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Fandi menilai, vonis itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare.
"Kami berharap praktik yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkaasnya. (H-3)MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim empat tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan JPU. "Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tandas majelis.
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut. Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Fandi menilai, vonis itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare.
"Kami berharap praktik yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkaasnya. (H-3)
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
IPW mendesak Polri segera bertindak agar kasus tindak pidana yang sangat merugikan Katarina mendapat kepastian hukum.
Tersangka AJ dan EV kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sementara EJ telah melarikan diri ke Australia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui ada atau tidak dugaan suap terhadap pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved