Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim empat tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
Baca juga: Hadi Tjahjanto akan Jadikan Sumbar Model Perlindungan Tanah Ulayat
Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan JPU. "Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tandas majelis.
Baca juga: Sengketa Perebutan Lahan Kebun Binatang Bandung Berlanjut
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut. Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Fandi menilai, vonis itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare.
"Kami berharap praktik yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkaasnya. (H-3)MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Abdul Halim empat tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7).
Namun, majelis hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan JPU. "Terdakwa Abdul Hakim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tandas majelis.
Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut. Dalam persidangan perkara tersebut, Abdul Halim dianggap telah mengambil tanah milik PT Salve Veritate dengan menggunakan surat-surat yang diduga palsu.
Sebelumnya, pengacara dari PT Salve Veritate, Fandi Denisatria, berharap kasus ini tidak berhenti pada Abdul Halim saja. Pasalnya, dalam surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan menguraikan pihak-pihak yang turut ikut membantu Abdul untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
Fandi menilai, vonis itu semakin menguatkan dugaan Abdul Halim hanyalah figur yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare.
"Kami berharap praktik yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban," pungkaasnya. (H-3)
Komite Banding FIFA kemudian memutuskan untuk menolak seluruh banding FAM dan menjatuhkan sanksi penuh yang sebelumnya diberikan oleh Komite Disiplin FIFA.
FIFA menjatuhkan sanksi berat kepada Timnas Malaysia dengan menskors tujuh pemain selama 12 bulan dan mendenda FAM Rp7 miliar terkait dugaan pemalsuan dokumen.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: 2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 28 Mei 2021.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved