Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Sebelumnya Panji sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Mahfud dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak kamis kemarin. Pencabutan gugatan ini juga merupakan permintaan dari kliennya, karena menganggap mahfud sebagai orang baik.
Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap bahwa Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal pembelajaran di ponpes Al-Zaytun. Sehingga secara tidak langsung Mahfud MDd telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.
Baca juga: 3 Saksi Kasus TPPU Pentolan Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa
Karena itu Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Ia juga berharap kedepannya Mahfud MD tidak mengungkap hal yang tidak sesuai dengan fakta.
"Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta," ujar Hendra, Jumat, (21/7).
Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan Zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Gugatan Panji Gumilang
Sebelumnya, diketahui Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Berdasarkan petitum dalam gugatannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud terhadapnya dan pesantren yang dikelolanya. Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materil dan imateril.
Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, imaterilnya senilai Rp5 triliun.
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merasa dirugikan.
(MGN/Z-9)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved