Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Korps Bhayangkara memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ketiga saksi itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berinisial AS, IS, dan LS. Panji diduga telah melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat Ponpes Al-Zaytun. "(Pemeriksaan) tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," kata Ramadhan, Jumat (21/7).
Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah instansi terkait lainnya guna mengusut dugaan TPPU oleh Panji.
"Untuk dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," kata dia.
Baca juga: Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan Zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Polri sejauh ini masih mendalami kasus TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang. "Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (18/7).
Sebelumnya, Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus yang melibatkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut hal itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama Islam oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dan Forum Pembela Pancasila (FAPP). (J-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved