Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Polri tengah menelaah hasil tersebut dalam proses penyidikan.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Djuhandhani tak membeberkan isi Fatwa MUI dan hasil labfor. Dia mengatakan hasil Fatwa MUI dan uji labfor akan digunakan untuk proses-proses penyidikan. Seperti pada pemeriksaan ahli dan lain sebagainya.
Baca juga : Selain MUI, Panji Gumilang juga Gugat Mahfud Rp5 Triliun
"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ungkap Djuhandhani.
Meski sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil labfor, Djuhandhani belum memastikan kapan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Menurutnya, masih ada proses yang harus dilalui. Baik itu pemeriksaan saksi dan lainnya.
Baca juga : Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang Tunggu Fatwa MUI
"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (MGN/Z-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved