Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USULAN pembahasan penundaan pelaksanaan Pilkada 2024 yang disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja perlu dibicarakan oleh semua pemangku kepentingan. Ketua DPP Partai NasDem Ahmad Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi mengatakan usulan yang disampaikan Bagja itu bersifat teknis.
"Bukan (usulan) substantif. Boleh saja usulan itu, tapi perlu dibicarakan dengan para pihak, Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, dan lembaga terkait," ujar Gus Choi kepada Media Indonesia, Jumat (14/7).
Meski tak menolak mentah-mentah usulan Bagja, Gus Choi menegaskan Pilkada 2024 mestinya digelar sesuai dengan jadwal, yaitu 27 November 2024.
Baca juga : Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Forum Tertutup, Bukan Usulan Resmi
Namun, karena Pilkada 2024 digelar secara serentak se-Indonesia, kecuali untuk Provinsi DI Yogyakarta yang melalui keistimewaan tidak memilih gubernur, Gus Choi menilai perlu ada kebijakan yang lebih fleksibel, termasuk menunda waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca juga : KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat, Bukannya Ditunda
"Tapi menundanya mungkin hanya bergeser waktu sedikit, beberapa hari atau minggu dari jadwal semula. Bukan menunda bulanan, apalagi tahunan," tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai usulan Bagja sebagai hal yang mengada-ada. Ia pun mempertanyakan mengapa usulan tersebut tidak disampaikan Bagja secara langsung ke Komisi II.
"Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana, menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya," katanya.
Sebagai mitra penyelenggara pemilu, Junimart mengaku kaget dengan usulan yang disampaikan Bagja. Ia meminta Bawaslu untuk untuk fokus menjalankan kerja-kerja pengawasan, alih-alih berpolitik.
"Jangan nanti karena statement ini goreng-goreng semua, ada apa dengan Bawaslu? Kecuali kalau KPU yang mewacanakan itu, ya, tapi itu masih bisa diterima akal karena mereka penyelanggara langsung," ujar Junimart.
Saat diminta tanggapannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku belum mengetahui dasar pernyataan Bagja. KPU, lanjutnya, justru ingin Pilkada 2024 digelar lebih cepat, yakni pada September. Kendati demikian, baik usulan Bagja maupun Hasyim sama-sama mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu harusnya fokus saja dengan tahapan yang sudah ditetapkan. "Ini untuk memberikan kepastian hukum juga," tandas Khoirunnisa.
Sebelumnya, usulan agar opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya pada Rabu (12/7).
Setidaknya, ada dua alasan Bagja meminta hal tersebut. Pertama, Pilkada 2024 beririsan dengan proses pelantikan presiden/wakil presiden sebagai konsekuensi dari Pemilu 2024 pada Februari. Kedua, masalah keamanan. (Z-8)
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved