BSSN Lakukan Mitigasi Terkait Kebocoran Data Paspor

Faustinus Nua
10/7/2023 18:32
BSSN Lakukan Mitigasi Terkait Kebocoran Data Paspor
Ilustrasi paspor(Antara)

KASUS dugaan kebocoran data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kasus tersebut bukanlah yang pertama sehingga BSSN sudah membentuk tim respon insiden yang disebut Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

"Tim CSIRT akan berkoordinasi dengan penyelenggara sistem untuk melakukan penanganan dan pemulihan. Tim CSIRT bertugas untuk melakukan investigasi, analisis, dan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan insiden kebocoran tersebut, serta merekomendasi langkah mitigasi," ujar Juru Bicara BSSN Ari andi Putra kepada Media Indonesia, Senin (10/7).

Terkait dengan penegakan hukum, BSSN berkoordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

Baca juga : Kemenkominfo akan Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Paspor ke Ditjen Imigrasi

Disampaikannya, sesuai amanat Perpres No. 28 Tahun 2021, BSSN menyelenggarakan fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis keamanan siber. Hal untuk meminimalisir Kebocoran data.

Baca juga : 34 Juta Data Paspor Bocor, Imigrasi Dinilai tak Ikuti Standar Pengelolaan Data

Terkait hal tersebut BSSN telah menerbitkan beberapa ketentuan pengelolaan dan standar pengamanan sistem elektronik, yaitu Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan pada Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber; Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO.IEC 27001 menggunakan Indeks Keamanan Informasi.

BSSN pun menghimbau kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan aspek-aspek keamanan dalam membangun sistem dengan memperhatikan pedoman yang telah diterbitkan oleh BSSN. Dari sisi PSE, ketentuan penyelenggaraan Sistem Elektronik telah diatur dalam UU ITE Pasal 15 dan PP 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Pasal 3 ayat (1), yaitu 'Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.'

"BSSN senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan insiden kebocoran data terutama dalam rangka memastikan layanan sistem elektronik tidak terganggu dan melindungi aset kritis yang bersifat strategis," tandasnya.(Z-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya