Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkominfo akan Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Paspor ke Ditjen Imigrasi

Basuki Eka Purnama
08/7/2023 09:30
Kemenkominfo akan Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Paspor ke Ditjen Imigrasi
Petugas imigrasi melayani karyawan dan keluarga Media Group untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku paspor di Kompleks Media Group.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan kebocoran data paspor 34 juta warga Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan tahap awal investigasi telah dilakukan Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Hasil investigasi menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.

"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun," kata Semuel dalam siaran resmi, Sabtu (8/7)

Baca juga: 34 Juta Data Paspor Bocor, Imigrasi Dinilai tak Ikuti Standar Pengelolaan Data

Dia menambahkan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana, dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu, kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data," tandasnya.

Selain itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.

Baca juga: Kewaspadaan Perang Siber Indonesia Masih Rendah

"Untuk itu, kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya," ujar Semuel.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia, Rabu (5/7). Setelah itu, Kemenkominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.

Sejak 2019 hingga 2023, Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. 

Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.

"Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran," ungkap Semuel.

Semuel menambahkan sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.

"Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi," ujarnya.

Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya