Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Baru 8 Parpol Serahkan Perbaikan Administrasi Bacaleg Jelang Tenggat Waktu

Faustinus Nua
09/7/2023 23:30
Baru 8 Parpol Serahkan Perbaikan Administrasi Bacaleg Jelang Tenggat Waktu
Bendera Partai Politik di Kantor KPU(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan baru 8 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang sudah menyerahkan berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Minggu (9/7) malam, pukul 21.00 WIB.

"Baru delapan parpol, artinya 10 partai politik lagi. Kami akan menunggu kedatangan 10 partai politik lagi sampai dengan 23.59 WIB," ujar anggota KPU Idham Kholik, Minggu (9/7) malam.

Disampaikannya, 8 parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi bacaleg yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, dan PDI Perjuangan.

Baca juga : JPPR Minta KPU Publikasikan Data Bacaleg

Idham menerangkan bila 10 parpol tidak menyerahkan perbaikan administrasi bacaleg hingga pukul 23.59 nanti, maka KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Kemungkinan besar dokumennya akan TMS (tidak memenuhi syarat) bagi mereka yang kemarin pada saat hasil verifikasi administrasi dinyatakan BMS," terang Idham.

Baca juga : Perlindungan Data Pribadi untuk Pemilu, Perludem: KPU-Bawaslu Perlu Bersinergi

"Dan berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru," tambah Idham.

Disampaikannya, KPU belum merekapitulasi bacaleg yang diganti dari 8 parpol tersebut. "Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan itu memang memungkinkan," tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya