Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, Windi Purnama menyebut nama seseorang yang masih misterius, yakni Sadikin.
Sadikin disebut Windi merupakan penerima dana untuk dialirkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar.
Windi sendiri berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Baca juga : Kejagung Akui belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan
Pemberian dana ini diduga upaya dari tersangka untuk memuluskan kasus BTS agar tak ada yang mengusik. Maka dari itu, ada dugaan uang tersebut mengalir ke BPK untuk mengamankan kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Baca juga : Kejaksaan bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan penyidik Kejagung berpeluang memeriksa BPK untuk mencari tahu siapa Sadikin sang penghubung yang diduga memberikan dana sebesar Rp40 miliar.
“Penyidik mash mempelajari dan mempertimbangkan siapa-siapa yang patut dipanggil,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (6/7).
Terpisah, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi menyatakan lembaganya tak tahu-menahu soal adanya dugaan aliran dana uang haram tersebut mengalir ke BPK.
“Saya gak tahu (soal aliran dana BTS),” singkatnya kepada Media Indonesia.
Terpisah, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp27 miliar kepada kliennya. Maqdir pun mengaku secepatnya mengirimkan dana tersebut ke Kejaksaan.
Namun, nyatanya hingga berita ini dimuat, Kejagung mengaku belum menerima dana korupsi tersebut.
“Belum (pengembalian uang), kita masih nunggu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Tak hanya diduga mengalir ke oknum BPK, aliran dana dari Irwan juga diduga mengalir kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022 sebanyak Rp27 miliar. Uang tersebut diberikan guna meredam pengusutan perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Dito untuk mendalami betul atau tidaknya ada aliran dana yang diduga untuk menutup kasus tersebut.
Penyidik Kejagung akan mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo terhadap politikus Golkar.
“Semua tergantung penyidik, kalau penyidik mengidentifikasikan untuk panggil lagi (Dito), ada keterangan lain, ya dipanggil,” kata Ketut. (Z-8)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved