Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERSANGKA kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, Windi Purnama menyebut nama seseorang yang masih misterius, yakni Sadikin.
Sadikin disebut Windi merupakan penerima dana untuk dialirkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar.
Windi sendiri berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Baca juga : Kejagung Akui belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan
Pemberian dana ini diduga upaya dari tersangka untuk memuluskan kasus BTS agar tak ada yang mengusik. Maka dari itu, ada dugaan uang tersebut mengalir ke BPK untuk mengamankan kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Baca juga : Kejaksaan bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan penyidik Kejagung berpeluang memeriksa BPK untuk mencari tahu siapa Sadikin sang penghubung yang diduga memberikan dana sebesar Rp40 miliar.
“Penyidik mash mempelajari dan mempertimbangkan siapa-siapa yang patut dipanggil,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (6/7).
Terpisah, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi menyatakan lembaganya tak tahu-menahu soal adanya dugaan aliran dana uang haram tersebut mengalir ke BPK.
“Saya gak tahu (soal aliran dana BTS),” singkatnya kepada Media Indonesia.
Terpisah, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp27 miliar kepada kliennya. Maqdir pun mengaku secepatnya mengirimkan dana tersebut ke Kejaksaan.
Namun, nyatanya hingga berita ini dimuat, Kejagung mengaku belum menerima dana korupsi tersebut.
“Belum (pengembalian uang), kita masih nunggu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Tak hanya diduga mengalir ke oknum BPK, aliran dana dari Irwan juga diduga mengalir kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022 sebanyak Rp27 miliar. Uang tersebut diberikan guna meredam pengusutan perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Dito untuk mendalami betul atau tidaknya ada aliran dana yang diduga untuk menutup kasus tersebut.
Penyidik Kejagung akan mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo terhadap politikus Golkar.
“Semua tergantung penyidik, kalau penyidik mengidentifikasikan untuk panggil lagi (Dito), ada keterangan lain, ya dipanggil,” kata Ketut. (Z-8)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved