Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diduga Mengalir ke Oknum BPK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/7/2023 23:13
Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diduga Mengalir ke Oknum BPK
Ilustrasi Menara BTS(MI / Arya Manggala)

TERSANGKA kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, Windi Purnama menyebut nama seseorang yang masih misterius, yakni Sadikin.

Sadikin disebut Windi merupakan penerima dana untuk dialirkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp40 miliar.

Windi sendiri berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Baca juga : Kejagung Akui belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan

Pemberian dana ini diduga upaya dari tersangka untuk memuluskan kasus BTS agar tak ada yang mengusik. Maka dari itu, ada dugaan uang tersebut mengalir ke BPK untuk mengamankan kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Baca juga : Kejaksaan bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan penyidik Kejagung berpeluang memeriksa BPK untuk mencari tahu siapa Sadikin sang penghubung yang diduga memberikan dana sebesar Rp40 miliar.

“Penyidik mash mempelajari dan mempertimbangkan siapa-siapa yang patut dipanggil,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (6/7). 

Terpisah, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi menyatakan lembaganya tak tahu-menahu soal adanya dugaan aliran dana uang haram tersebut mengalir ke BPK.

“Saya gak tahu (soal aliran dana BTS),” singkatnya kepada Media Indonesia.

Terpisah, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp27 miliar kepada kliennya. Maqdir pun mengaku secepatnya mengirimkan dana tersebut ke Kejaksaan.

Namun, nyatanya hingga berita ini dimuat, Kejagung mengaku belum menerima dana korupsi tersebut.

“Belum (pengembalian uang), kita masih nunggu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. 

Tak hanya diduga mengalir ke oknum BPK, aliran dana dari Irwan juga diduga mengalir kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022 sebanyak Rp27 miliar. Uang tersebut diberikan guna meredam pengusutan perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Dito untuk mendalami betul atau tidaknya ada aliran dana yang diduga untuk menutup kasus tersebut.

Penyidik Kejagung akan mendalami dugaan makelar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo terhadap politikus Golkar.

“Semua tergantung penyidik, kalau penyidik mengidentifikasikan untuk panggil lagi (Dito), ada keterangan lain, ya dipanggil,” kata Ketut. (Z-8) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya