Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pengembalian dana sebanyak Rp27 miliar yang diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Diketahui, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya. Maqdir pun mengaku secepatnya mengirimkan dana tersebut ke Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan hingga kini belum ada aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung. "Belum (pengembalian uang), kita masih menunggu," ucap Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo
Meski dana akan dikembalikan, Ketut menegaskan jangan berandai-andai terkait proses hukum tetap jalan atau dihentikan. "Jangan berandai-andai. Tunggu saja perkembangannya," tegasnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman menegaskan agar penyidik Kejagung tetap melanjutkan penyidikan terkait aliran dana Rp27 miliar meski telah dikembalikan. Hal itu sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Baca juga: Dave Laksono Jamin Dana BTS 4G Tak Mengalir ke Tokoh Golkar
Artinya, proses hukum aliran dana korupsi BTS Kominfo harus jalan terus hingga tuntas. "Penyidik Kejagung harus mengusut aliran Rp27 miliar ini ke mana dan diterima siapa. Justru penyidik harus mengejar asalnya untuk mengetahui motifnya," tegas Boyamin kepada Media Indonesia.
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut meskipun uang korupsi dikembalikan, tetap harus diproses sesuai semestinya. "Enak dong kalau kembalikan uang, pidananya bebas. Bukan begitu arti dari restorative justice," ungkap Saut kepada Media Indonesia.
Saut menuturkan dana korupsi tak pandang besar kecil jumlahnya dan harus tetap diusut hingga ketahuan siapa yang menerima aliran dana tersebut. "Kalau dilakukan seperti itu (penghentian hukum), logika, nalar, serta argumentsasinya keliru. Ini tidak sejalan dengan keadilan sebagaimana terhadap tersangka lain," tandasnya. (Z-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved