Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Akui belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/7/2023 17:34
Kejagung Akui belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pengembalian dana sebanyak Rp27 miliar yang diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Diketahui, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya. Maqdir pun mengaku secepatnya mengirimkan dana tersebut ke Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan hingga kini belum ada aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar yang dikembalikan ke Kejagung. "Belum (pengembalian uang), kita masih menunggu," ucap Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan bakal Bongkar Peran Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS Kominfo

Meski dana akan dikembalikan, Ketut menegaskan jangan berandai-andai terkait proses hukum tetap jalan atau dihentikan. "Jangan berandai-andai. Tunggu saja perkembangannya," tegasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman menegaskan agar penyidik Kejagung tetap melanjutkan penyidikan terkait aliran dana Rp27 miliar meski telah dikembalikan. Hal itu sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Baca juga: Dave Laksono Jamin Dana BTS 4G Tak Mengalir ke Tokoh Golkar

Artinya, proses hukum aliran dana korupsi BTS Kominfo harus jalan terus hingga tuntas. "Penyidik Kejagung harus mengusut aliran Rp27 miliar ini ke mana dan diterima siapa. Justru penyidik harus mengejar asalnya untuk mengetahui motifnya," tegas Boyamin kepada Media Indonesia.

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut meskipun uang korupsi dikembalikan, tetap harus diproses sesuai semestinya. "Enak dong kalau kembalikan uang, pidananya bebas. Bukan begitu arti dari restorative justice," ungkap Saut kepada Media Indonesia.

Saut menuturkan dana korupsi tak pandang besar kecil jumlahnya dan harus tetap diusut hingga ketahuan siapa yang menerima aliran dana tersebut. "Kalau dilakukan seperti itu (penghentian hukum), logika, nalar, serta argumentsasinya keliru. Ini tidak sejalan dengan keadilan sebagaimana terhadap tersangka lain," tandasnya. (Z-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik