Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/7).
Empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Yakni, Fraksi Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga : Junimart Usul Regulasi Wakil Kepala Desa Diatur RUU Desa
Anggota Baleg Fraksi PKS Amin AK mengatakan angka 20 persen itu dinilai realistis. Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai 20 persen dana desa dari dana transfer daerah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga : Desa Harus Mampu Jadi Kekuatan Ekonomi
"Di awal Fraksi Partai Demokrat, dana desa itu penting dalam rangka pertumbuhan desa, mensejahterakan masyarakat di desa, melihat kemampuan fiskal APBN kita juga terbatas," ujar Santoso.
Sementara, Fraksi Golkar meminta dana desa harus mempertimbangkan pula karakteristik dari wilayahnya. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Johan Budi, tetap meminta dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah.
"PDIP enggak setuju persentase pak, kalau tadi ditanyakan ke saya aja. Saya kira 15 persen itu angka yang sangat akomodatif ya, tetap 15 persen," ucap Johan. (MGN/Z-8)
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved