Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SISTEM pemilihan umum (pemilu) tidak hanya digelar di Indonesia. Sistem ini dikenal luas di berbagai negara. Secara umum, sistem pemilu memiliki tiga macam yakni pemilu distrik, proporsional, dan pemilu campuran.
Lalu sistem yang mana yang digunakan Indonesia? Di Tanah Air kita menggunakan sistem pemilu proporsional.
Sistem pemilu proporsional kerap juga disebut dengan sistem pemilihan multimember constituency atau sistem perwakilan berimbang. Secara sederhana sistem pemilu proporsional adalah sistem yang digunakan untuk memperebutkan kursi di parlemen pusat. Kursi tersebut dibagikan kepada partai atau golongan politik yang ikut serta dalam pemilihan sesuai dengan imbangan suara yang didapatnya dalam pemilu.
Baca juga: MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
Di Indonesia, kursi DPR yang diberikan kepada calon dari partai politik akan disesuaikan dengan jumlah suara yang didapat partai politik. Di sistem ini pemilih tidak memilih calon perseorangan namun memilih partai politik.
Pemilu proporsional dibagi lagi menjadi dua yakni proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Keduanya sama-sama pernah diterapkan di Indonesia. Lantas apa saja perbedaan anatara keduanya? Mari disimak.
Baca juga: MK Jangan Hilangkan Harapan Publik
Perbedaan mendasar antara proporsional terbuka dan tertutup ada pada pengertiannya. Proporsional terbuka adalah sistem yang dalam pelaksanaannya, para pemilih memilih partai politik atau calon dari partai politik. Para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Sedangkan dalam proporsional tertutup, pemilik suara hanya bisa memilih partai politik tertentu. Nantinya parpol yang akan menentukan siapa kader yang bisa duduk menjadi anggota dewan.
Kelebihan pemilu sistem proporsional terbuka adalah membuka kesempatan pemilih menentukan langsung calon wakil legislatif di parlemen sehingga derajat keterwakilan menjadi sangat tinggi. Pemilih dapat mengawasi langsung orang yang dipilihnya dalam pemilu.
Akan tetapi, kekurangan sistem proporsional terbuka adalah dapat memicu terjadinya kecurangan politik uang karena biaya yang diperlukan untuk kampanye pribadi sangat besar. Penentuan kandidat ditentukan langsung oleh elektabilitas, sehingga kader-kader yang kurang populer tetapi memiliki integritas tinggi cenderung tenggelam.
Sementara itu, kelebihan sistem proporsional tertutup adalah biaya politik yang cukup rendah. Pasalnya calon tidak perlu memobilisasi pendukung ataupun melakukan kampanye pribadi. Selain itu, calon-calon kurang populer yang dianggap memiliki integritas memiliki derajat kemungkinan terpilih yang lebih besar sebagai anggota legislatif.
Akan tetapi, kekurangan sistem proporsional tertutup adalah memangkas keterlibatan pemilih dalam menentukan wakil legislatif di parlemen. Pemilih tidak dapat mengontrol wakil legislatif dari partai politik yang dipilihnya.
Penetapan calon juga berbeda. Pada proporsional terbuka, penetapan calon yang terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak calon. Sedangkan pada proporsional tertutup, penentuan calon yang terpilih biasanya diambil dari nomor urut. Misalnya, jika partai mendapat dua kursi maka calon yang ditunjuk adalah calon dengan nomor urut 1 dan 2.
Keterwakilan pemilih bisa sangat dirasakan dalam sistem proporsional terbuka karena dalam sistem ini masyarakat bebas memilih siapa tokoh yang ia jagokan untuk duduk di legislatif. Pemilih juga bisa mengawasi tokoh yang dipilihnya. Sedangkan di proporsional tertutup, keterwakilan masyarakat tidak terasa karena pemilih tak bisa memilih secara langsung wakilnya. Kadangkala tokoh pilihan parpol berbeda dengan polihan pemilih.
Dalam sistem proporsional terbuka, posisi kader pada partai tidak terlalu berpengaruh. Kader yang memiliki rekam jejak baik dan dapat dukungan penuh dari masyarakat bisa maju dalam pemilu dan jika menang, ia dapat menduduki kursi. Sedangkan pada proporsional tertutup, posisi kader pada partai sangat berpengaruh. Kader yang dekat dengan elite politik biasanya akan memiliki karier yang lancar meski ia tak didukung oleh masyarakat. (Z-3)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved