Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Nasabah Minta Polri Tangguhkan Penahanan Pimpinan AJK

Media Indonesia
14/6/2023 21:25
Nasabah Minta Polri Tangguhkan Penahanan Pimpinan AJK
Nasabah AJK di Mabes Polri.(Dokumentasi pribadi.)

NIAT baik seharusnya didukung semua pihak, seperti pimpinan Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang siap mengembalikan semua uang nasabah. Karena itu, para nasabah melalui kuasa hukumnya meminta Polri menangguhkan penahanan bahkan meminta menghentikan penyidikan serta membuka blokir rekening perusahaan tersebut.

Benny Wullur selaku kuasa hukum nasabah AJK ketika ditemui di Mabes Polri mengatakan, pihaknya hadir guna meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan pimpinan manajemen AJK. "Alasan permintaan tersebut, laporan yang sebelumnya diajukan sudah mereka cabut. Pihak manajemen pun berkomitmen mengembalikan uang nasabah," katanya, Rabu (14/6/2023).

Dikatakannya, memang masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan itu, karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang ada di luar negeri. Itulah alasan masih ada laporan yang belum dicabut.

Baca juga: Gagal Bayar P2P Lending Fintech, OJK Mesti Tingkatkan Pengawasan

Menurutnya, kedatangan ke Mabes Polri guna meminta Kapolri dan Kabareskrim menangguhkan penahanan pimpinan AJK. Bahkan ia meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka, karena 90% nasabah AJK sudah menerima perdamaian dengan pihak asuransi dengan janji akan mengembalikan semua uang nasabah.

Benny menceritakan kronologi kisruh antara nasabah dan AJK. Pada 2020 AJK dinilai gagal bayar sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK sehingga mereka melaporkan hal itu ke Polri. Meski usaha dibekukan, AJK tetap membayar nasabah sampai Rp1,4 triliun. Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp6,4 triliun. Hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp5 triliun yang belum dilunasi.

Baca juga: Wakapolri Ingatkan Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Karena itu, beberapa hari sebelumnya para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta pencabutan pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah. 

"Kami mengajukan penangguhan ini karena kami melihat niat baik AJK terhadap para nasabah. Bila perkara ini terus diproses hukum, kasihan para nasabah harus berapa tahun lagi menunggu pembayaran? Bila menunggu kepastian hukum tetap prosesnya bisa 3-4 tahun, padahal banyak nasabah yang ingin pengembaliannya tak terlalu lama," tandasnya. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya