Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Begini Prosedur Pengajuan Perkara di Mahkamah Konstitusi

Meilani Teniwut
13/6/2023 22:52
Begini Prosedur Pengajuan Perkara di Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (mahkamahkonstitusi.go.id atau mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Namun, sebelum melaporkannya, permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Baca juga : Serikat Pekerja Perbaiki Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap yang memuat sekurang-kurangnya:

a.Identitas Pemohon, meliputi:

  • Nama
  • Tempat tanggal lahir/ umur - Agama
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Alamat Lengkap
  • Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada)

b.Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:

  • kewenangan Mahkamah;
  • kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji;
  • alasan permohonan pengujian diuraikan secara jelas dan rinci.

c.Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil, yaitu:

  • mengabulkan permohonan Pemohon;
  • menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945;
  • menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

d.Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil, yaitu:

  •  mengabulkan permohonan Pemohon;
  •  menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;
  •  menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa :

  • surat atau tulisan;
  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • keterangan para pihak;
  • petunjuk; dan
  • alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.  

Adapun prosedur pendaftaran:

Permohonan diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.

Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh talon Pemohon dengan Panitera.

Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sekurang-kurangnya berupa:

Bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:

  • foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,
  • bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat,
  • akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum,
  • Peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dalam hal Pemohon adalah lembaga negara.

b.Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;

c.Daftar talon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi;

d.Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.

4.Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon.

5.Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.

6.Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.

7.Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya