Rabu 07 Juni 2023, 06:25 WIB

Diduga Gelapkan Uang Korban Rp400 Miliar, Pengembang di Yogyakarta Dilaporkan ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Diduga Gelapkan Uang Korban Rp400 Miliar, Pengembang di Yogyakarta Dilaporkan ke Bareskrim

Medcom
PT Inti Hosmet selaku pihak pengembang Apartemen Malioboro City Regency, dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penggelapan dana.

 

PEMILIK unit Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta melaporkan PT Inti Hosmet selaku pihak pengembang ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan. Total kerugian para korban mencapai Rp400 miliar.

Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto menyampaikan ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang hingga kini belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Padahal, seluruhnya diklaim telah membayar lunas.

"Untuk itu kami perwakilan dari pemilik unit untuk datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca juga: Polri Kejar Lima Bandar Sindikat Perdagangan Manusia di Indonesia

Edi menuturkan, PT Inti Hosmet awalnya berjanji akan menyerahkan AJB Tahun 2015 atau setelah proses pembayaran lunas. Namun belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank.

"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan tersebut sudah diagunkan di MNC Bank dan saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepemilikan building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC," beber Edi.

Baca juga: PPATK Menghentikan Sementara 21 Akun Bank Milik 'Si Kembar'

Beberapa korban, lanjut Edi, telah melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proses hukum terhadap laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Edi membeberkan alasan pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri agar penanganan perkaranya berjalan cepat. Namun petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyarankan agar terlebih dahulu melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari seluruh pemilik unit apartemen.

"Kita tidak tahu harus bagaimana, melapor ke mana, kalau enggak ke Bareskrim. Sampai sini kami ditolak," ungkap Edi.

Sementara itu, Budijono salah satu pemilik unit apartemen mengaku kecewa karena merasa telah jauh-jauh datang dari Yogyakarta. Rencananya, ia bersama sejumlah pemilik unit apartemen akan membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara tersebut dapat menjadi perhatian.

"Saya juga minta perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, bapak menteri terkait termasuk dengan Menteri Agraria, yang berhubungan dengan sertifikat tersebut, dengan menteri-menteri terkait tolong bantu kami. Kami adalah korban. Jadi kami tidak tahu harus mengadu kemana," ujar Budijono. (Z-3)

Baca Juga

AFP

Tanggapan Zulhas Soal Penggeledahan Kantornya oleh Kejagung

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 23:47 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal kantornya yang digeledah Kejaksaan Agung...
MI

Pengamat: Elektabilitas Erick Tinggi karena Terlihat Kinerjanya

👤Andhika Prasetyo 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 23:40 WIB
Erick menjadi salah satu sosok yang terlihat dari sisi kinerjanya, baik sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Umum...
MGN / Candra Yuri Nuralam

Jaksa Minta Menpora Dihadirkan dalam Persidangan Dugaan Korupsi BTS 4G

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 23:37 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dihadirkan dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya