Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar hingga 4 September 2023. Meski cuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa menahan Hasbi kapan pun, karena ia sudah berstatus tersangka.
"Iya bisa (ditahan)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.
Asep enggan merespons lebih jauh soal potensi Hasbi kabur. Ia mengatakan cuti merupakan hak Hasbi.
Baca juga: Hercules Tegaskan Pinjaman Rp3 Miliar dari Dadan bukan untuk Suap Hasbi Hasan
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan itu ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," ujar Asep.
Sementara itu, terkait dengan tidak ditahannya Hasbi meski sudah tersangka, Asep merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Terdapat alasan untuk melakukan penahanan oleh aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK
"Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan ada alasan subjektif. Silakan rekan-rekan bisa melihat kemudian memperdalam," ucap Asep.
KPK juga meyakini Hasbi bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tak ditahan usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto telah ditunjuk untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA menggantikan Hasbi. Sugiyanto menempati posisi tersebut dalam waktu tiga bulan hingga masa cuti Hasbi habis. (Z-3)
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, wiraswasta Kuntomo Jenawi, dan Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved