Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, membeberkan lima bocoran skema putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Skema itu dibeberkan melalui sebuah materi presentasi digital yang diberi judul "Bocoran Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif".
Awalnya, materi itu menerangkan soal faktor yang mempengaruhi putusan. Faktor itu meliputi legal standing pemohon yang berhak atau tidak mengajukan gugatan, sistem pemilihan, level di mana sistem pileg dilaksanakan, dan waktu pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup, yang diproyeksikan 2024 atau 2029.
"Sistem pemilihan terbagi tiga, proposal tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran antara nomor urut dan suara terbanyak," tulis materi tersebut dikutip Kamis, 1 Juni 2023.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Berdampak pada Perpolitikan Nasional
Berikutnya, Denny membeberkan lima skema putusan MK terkait pileg. Pertama, putusan akan berbunyi tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena mengandung cacat formil. Lalu, pileg tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Kedua, putusan akan berbunyi menolak dan sistem proporsional terbuka tetap dijalankan. Ketiga, putusan akan mengabulkan seluruhnya, dengan catatan sistem proporsional tertutup berlaku untuk Pemilu 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Baca juga: Feri Amsari: MK Perlu Diberi Pagar Khusus Melalui UU Hukum Acara MK
Keempat, putusan akan mengabulkan sebagian materi gugatan dan menerapkan sistem campuran. Yaitu, proporsional tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku Pemilu 2024, atau untuk diterapkan Pemilu 2029.
Kelima, putusan mengabulkan sebagian materi gugatan dengan sistem campuran beda level. Misalnya, sistem proporsional tertutup untuk DPR, tetapi terbuka untuk DPR provinsi dan kabupaten/kota, atau sebaliknya. Kemudian, skema berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Denny juga mendorong MK mengeluarkan putusan yang bijak. Yakni, tidak mengubah sistem pileg dan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
"Kalaupun mau ada perubahan, proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024. Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup dilaksanakan untuk Pileg 2029," jelas Denny.
Potensi Jual-Beli Nomor Urut
Denny juga menuturkan bila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan. Ia menilai partai politik (parpol) harus mengatur ulang soal pencalegan kadernya.
Kemudian, bakal caleg juga berpotensi banyak yang mundur. Pasalnya, berpotensi terjadi perebutan dan jual beli nomor urut.
"Selain itu, mengganggu persiapan pemilu," kata Denny. (Z-7)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved