Selasa 30 Mei 2023, 11:16 WIB

Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

Ist
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi.

 

PARTAI Ummat mengecam keputusan pemerintah melalui PP No. 26 Tahun  2023 yang membuka kembali izin ekspor pasir setelah ditutup selama 20 tahun lebih. 

"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar,"  kata Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (30/5).

Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu

Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Sulit untuk mencari alasan lain dikeluarkannya PP yang baru diteken Jokowi itu, selain untuk melegalisasikan kembali bisnis ekspor pasir ke Singapura," tuding Ridho.

Penambangan Pasir Luat Ubah Kontur Dasar Laut

Ridho mengingatkan, bahwa penambangan pasir laut mengubah kontur dasar laut yang kemudian akan mempengaruhi arus dan gelombang laut.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Hal ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang sudah terdampak parah akibat aktivitas penambangan lainnya ataupun karena perubahan iklim.

Terancam Tenggelam

Padahal, lanjut Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, ancaman tenggelamnya pulau-pulau, bergesernya batas NKRI, dan hancurnya ekosistem laut, telah melatari terbitnya SKB Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2003, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," ungkap Ridho.

Baca juga: Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara: Merusak Ekosistem Laut

Ia juga mengingatkan saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluat dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Lebih rinci Ketua Umum Partai Ummat itu menguraikan pulau-pulau yang hampir tenggelam karena penambangan pasir (volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta m3 per tahun) di antaranya Pulau Nipa di Kota Batam yang hampir tenggelam walau dapat diselamatkan dengan reklamasi.

Pulau Kundur di Kabupaten Karimun yang makin tergerus karena penambangan pasir darat, dan lahan bekas galian tidak ditutup sehingga menjadi empang dan danau kecil-kecil; Pulau Moro terjadi sedimentasi pada pesisir pantai karena penambangan pasir darat;

Pulau Sebaik yang kondisinya parah, terjadi sedimentasi pada mangrove akibat pembukaan lahan untuk sarana pelabuhan pendaratan pasir dan penurunan hasil tangkap perikanan.

"Sehingga kalau laut pasang, pulau sudah tenggelam; dan Pulau Baruk di Kabupaten Lingga yang terancam tenggelam akibat pengaruh aktivitas pertambangan batu besi," jelasnya.

Singapura Sukses Tambah Luas Daratan dengan Reklamasi

Sementara di sisi lain Singapura telah sukses menambah luas daratan dengan reklamasi, dari 578 kilometer persegi menjadi 719 kilometer persegi atau bertambah 25 persen lebih.

"Keberhasilan reklamasi Singapura yang kebanyakan pasirnya diimpor dari Kepulauan Riau berbanding terbalik dengan kemalangan yang diterima  Indonesia karena tenggelamnya beberapa pulau yang otomatis mengakibatkan bergesernya batas NKRI," tutur Ridho.

Baca juga: Komunitas Nelayan Pesisir Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut di Indramayu

Ketua Umum Partai Ummat itu mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi mengesahkan PP yang jelas  dapat menimbulkan bencana lingkungan, tidak memikirkan pulau-pulau kecil yang tenggelam, tidak memikirkan keberlanjutan hidup dan ekonomi masyarakat pesisir  yang sebagian besar nelayan kecil tradisional, bahkan tidak memikirkan kedaulatan negara yang merupakan amanah UUD 1945?

Ridho mengaku menunggu jawaban Presiden Jokowi atas pertanyaan-pertanyaan itu.

Namun demikian, lanjut Ridho, Partai Ummat berharap Presiden Jokowi meninjau kembali PP No 26 Tahun 2024 yang membuka kembali kran ekspor pasir.

"Mudharatnya jauh lebih besar," pungkas Ridho sembari mengingatkan pentingnya menjaga komitmen NKRI harga mati. (RO/S-4)
 

Baca Juga

Dok.MI

MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 29 September 2023, 19:29 WIB
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan...
Antara

Ganjar Tahu Khofifah dan Mahfud MD Berpotensi Dampingi Dirinya

👤 Sri Utami 🕔Jumat 29 September 2023, 18:59 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah indar Parawansa dan Menko Polhukam Mahfud MD berpotensi dampingi Ganjar...
Antara

Polri Siapkan 9 Satgas Pengaman Pemilu 2024

👤 Rifaldi Putra Irianto 🕔Jumat 29 September 2023, 18:53 WIB
Polri telah mempersiapkan sembilan skema satuan tugas (satgas) yang berbeda dalam Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilihan Umum...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya