Senin 29 Mei 2023, 15:38 WIB

Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Aji Nugrahanto | Ekonomi
Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Antara/Idhad Zakaria.
Presiden Jokowi dan Susi Pudjiastuti.

 

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menilai kebijakan itu akan membahayakan dan merusak lingkungan.

Permintaan tersebut ditulis melalui akun resmi Twitternya pada Senin (29/5). Susi mengingatkan sejumlah dampak lain jika keran ekspor pasir laut tetap dibuka, salah satunya yakni akan memperparah kondisi iklim di Indonesia.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi.

Komentar Susi itu dipicu karena Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan memasukkan ketentuan baru soal pengolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan yang terbit pada 15 Mei 2023, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Dalam Pasal 6, Jokowi membolehkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi laut. Lalu, di Pasal 8, Presiden mengatur saran yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu ialah kapal isap yang diutamakan berbendera Indonesia.

Namun, bila tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di 'Tanah Air'. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan guna beberapa keperluan, antara lain:

a. Reklamasi dalam negeri.

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah.

c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan. Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar PNBP dan pungutan lain. (Z-2)

Baca Juga

MI/HO

Kadin Gelar Sarasehan Nasional Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 18:12 WIB
Peserta sarasehan sepakat menolak RPP yang tengah disusun ini karena pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan...
ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

Bursa Karbon Sepi, BEI: Tingkat Likuidnya Berbeda dengan Saham

👤Fetry Wuryasti 🕔Jumat 29 September 2023, 18:03 WIB
DIREKTUR Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan penyebab kinerja pasar bursa karbon terlihat tidak aktif, bahkan tidak terjadi...
Dok. FLOII Expo 2023

FLOII Expo 2023 Buka Potensi Tanaman Hias Indonesia Tembus Pasar Global

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Jumat 29 September 2023, 17:38 WIB
Indonesia memiliki keunggulan komparatif dengan negara lain dalam hal budidaya tanaman...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya