Senin 29 Mei 2023, 18:54 WIB

Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu

Antara
Foto udara kawasan wisata pantai

 

DIREKTUR Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding kebijakan pembukaan ekspor pasir laut oleh pemerintah dilakukan untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap.

Setelah 21 tahun Indonesia menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

"Informasi yang saya dengar, tujuan eskpor pasir laut ini ditengarai untuk mengakomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap," kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (29/5)

Baca juga : Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Yusri menyebut kelompok perusahaan kakap yang berinisial TW, RG dan SG, merupakan pemain lama dalam perdagangan pasir laut Indonesia.

"Izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini juga merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," ucapnya.

Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut di Indramayu

Perlu diketahui, kata Yusri, penghentian ekspor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.

Yusri mengatakan potensi ekonomi dari pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya.

Pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu wilayah izin usaha pertambangan batuan (WIUP) zonasi pasir laut, baru bisa beroperasi. (Z-8)

Baca Juga

Ist

Wealth Wisdom 2023: Permata Bank Soroti Pentingnya Harmonisasi

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 20:47 WIB
Harmonious Wealth Journey membahas tentang bagaimana menyeimbangkan berbagai aspek pribadi maupun sosial di tengah maraknya perubahan...
AFP/Yasuyoshi Chiba

Antusiasme Tinggi, KCIC Berlakukan Tarif Gratis Whoosh Hingga Pertengahan Oktober

👤Ficky Ramadhan 🕔Senin 02 Oktober 2023, 20:45 WIB
Eva mengatakan, pemberian tarif gratis ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman serta pengenalan bagi masyarakat untuk lebih...
HO

Perkuat Lini Bisnis, 99 Group Rekrut Para Profesional

👤Widhoroso 🕔Senin 02 Oktober 2023, 20:43 WIB
99 Group, perusahaan induk yang menaungi marketplace properti Rumah123.com dan 99.co Indonesia terus melakukan langkah untuk mengembangkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya