Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding kebijakan pembukaan ekspor pasir laut oleh pemerintah dilakukan untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap.
Setelah 21 tahun Indonesia menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
"Informasi yang saya dengar, tujuan eskpor pasir laut ini ditengarai untuk mengakomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap," kata Yusri dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (29/5)
Baca juga : Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut
Yusri menyebut kelompok perusahaan kakap yang berinisial TW, RG dan SG, merupakan pemain lama dalam perdagangan pasir laut Indonesia.
"Izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini juga merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," ucapnya.
Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut di Indramayu
Perlu diketahui, kata Yusri, penghentian ekspor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.
Yusri mengatakan potensi ekonomi dari pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya.
Pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu wilayah izin usaha pertambangan batuan (WIUP) zonasi pasir laut, baru bisa beroperasi. (Z-8)
Aktivitas ekspor pasir laut dapat mengancam ekosistem dan keberadaan masyarakat lokal.
Penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar.
Harapan indah publik, khususnya terkait sosialisasi PP 26 Tahun 2023 ini, adalah segera disampaikan oleh pemerintah.
Kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuka peluang bakal menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Greenpeace dan Walhi menolak permintaan KKP untuk masuk tim kajian terkait PP no 26/2023.
Indonesia dan Singapura matangkan rencana ekspor listrik bersih! Simak strategi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadikan Kepulauan Riau sebagai hub industri teknologi tinggi dan pusat energi
Sebanyak 30 pemimpin muda dari Singapura dan Indonesia berkumpul di Singapura pada Januari lalu dalam program BRIDGE yang digagas Singapore International Foundation.
Interaksi lintas budaya serta kesempatan membangun global networking diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam memulai karier profesional.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Seorang anak perempuan warga negara Indonesia tertabrak di kawasan Chinatown, Singapura
WNI yang sedang menyebarang di Chinatown Singapura tertabrak
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved